BALIKPAPAN — Kamis, 23 April 2026, – Program pelatihan kerja yang seharusnya menjadi harapan bagi peningkatan kualitas tenaga kerja justru berubah menjadi ladang korupsi. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) membongkar praktik culas dalam pengelolaan anggaran UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan Tahun Anggaran 2023–2024, dengan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar.
Fakta yang terungkap tidak sekadar menunjukkan pelanggaran, melainkan pola korupsi yang sistematis, terencana, dan berulang. Aparat menilai, anggaran negara diduga sengaja “diatur” untuk disedot melalui berbagai modus manipulatif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya—sebuah indikasi kuat bahwa praktik korupsi telah berlangsung secara berkelanjutan.
Tersangka utama, SN, bahkan telah lebih dulu menjalani hukuman dalam kasus korupsi lain. Kondisi ini memperlihatkan pola penyalahgunaan kewenangan yang tidak berhenti, meski proses hukum telah berjalan.
“Ini bukan peristiwa tunggal. Ada pola yang berulang dan terstruktur,” tegas Bambang.
Selain SN, penyidik menetapkan YL, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai tersangka.
Modus Kotor: Anggaran Diakali, Sistem Disalahgunakan
Di balik program pelatihan, penyidik menemukan praktik manipulasi anggaran yang terang-terangan. Mark-up biaya kegiatan, penggunaan perusahaan sebagai kedok administratif, hingga praktik “pinjam bendera” dengan fee menjadi bagian dari skema.
Lebih jauh, laporan keuangan diduga disusun fiktif, sementara aliran dana tidak sepenuhnya sampai kepada pihak yang berhak. Kegiatan yang seharusnya menyentuh masyarakat luas justru dikendalikan segelintir pihak demi keuntungan pribadi.
“Perusahaan hanya formalitas. Kegiatan dikendalikan tersangka, dan dana sebagian dikembalikan,” ungkap AKBP Kadek Budi Astawa.
Rakyat Kehilangan Hak, Negara Menanggung Beban
Kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar bukan sekadar angka dalam laporan audit. Di balik itu, terdapat hak masyarakat yang hilang—kesempatan kerja yang menyempit, pelatihan yang berkurang, dan masa depan yang tertunda.
Dari total kerugian tersebut, penyidik baru mampu menyelamatkan sekitar Rp1 miliar.
“Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak masyarakat yang dirampas,” tegas Bambang.
Jaringan Luas, 136 Saksi Diperiksa
Sebanyak 136 saksi diperiksa dalam kasus ini, mencakup berbagai unsur mulai dari instansi pemerintah, instruktur, lembaga pelatihan, hingga pihak penyedia dan ahli. Angka ini memperlihatkan luasnya jaringan serta kompleksitas praktik korupsi yang terjadi.
Ancaman Hukuman Tanpa Kompromi
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Pesan Tegas: Korupsi Bukan Sekadar Pelanggaran
Polda Kaltim menegaskan, praktik seperti ini bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap kepentingan publik.
Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan anggaran, terlebih yang menyangkut kesejahteraan masyarakat, akan ditindak tanpa kompromi.
“Ini kejahatan serius. Tidak ada ruang bagi korupsi yang merampas hak rakyat,” pungkas Bambang.
Jurnalis: Hmd.
Penerbit: Marihot.















