Jakarta/Hulu Sungai Selatan, 13 Juni 2026 – Konflik agraria yang melibatkan sekitar 233 kepala keluarga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, dengan PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) kembali menjadi sorotan publik. Warga bersama kuasa hukum mereka mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan tersebut, menyusul adanya dugaan penyerobotan lahan yang diklaim sebagai tanah leluhur masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh perwakilan warga, sekitar 400 hektare lahan yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat diduga telah berubah menjadi area pertambangan batu bara. Sejumlah temuan lapangan yang dihimpun oleh pihak warga juga menunjukkan adanya dugaan kerusakan lingkungan dalam skala besar akibat aktivitas pertambangan yang berlangsung secara terus-menerus di kawasan tersebut.
Situasi ini, menurut kuasa hukum warga, diperparah oleh kondisi sosial sebagian masyarakat yang tergolong rentan. Rendahnya tingkat pendidikan, keterbatasan kemampuan baca tulis, serta kendala dalam memahami Bahasa Indonesia patut diduga menjadi faktor yang menyebabkan sebagian warga berada pada posisi yang lemah dalam proses pengambilan keputusan terkait penguasaan lahan.
Warga mengaku pernah menerima berbagai janji terkait penyelesaian hak atas tanah maupun kompensasi. Namun, berdasarkan pengakuan sejumlah pihak yang terdampak, hingga saat ini janji tersebut diduga belum terealisasi secara menyeluruh. Klaim tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Kuasa hukum masyarakat, A. Gafar Rehalat, mendesak Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, serta kementerian terkait untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap seluruh perizinan PT AGM apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran hukum dalam proses penerbitannya.
Menurutnya, apabila benar terdapat unsur tindak pidana, termasuk dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen yang menjadi dasar operasional perusahaan, maka seluruh konsekuensi hukum yang timbul harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, penetapan adanya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pembuktian di pengadilan.
Tidak hanya kepada perusahaan, masyarakat juga meminta pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga pemerintahan desa, untuk memberikan penjelasan atas berbagai persoalan yang muncul dalam konflik tersebut. Sejumlah pihak menilai patut dilakukan evaluasi terhadap dugaan pembiaran maupun potensi penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada pelanggaran administrasi ataupun pidana.
Di sisi lain, warga juga melaporkan adanya dampak ekologis yang diduga timbul akibat aktivitas pertambangan. Sekitar 50 hektare lahan produktif masyarakat disebut terdampak sedimentasi lumpur yang diduga berasal dari aktivitas tambang. Akibatnya, lahan pertanian yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan warga diklaim tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Masyarakat berharap pemerintah melakukan investigasi independen untuk memastikan penyebab kerusakan tersebut, termasuk mengukur sejauh mana dampaknya terhadap lingkungan hidup dan keberlangsungan ekonomi warga sekitar.
Kasus ini turut mendapat perhatian setelah aparat kepolisian menetapkan sejumlah kepala desa sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait penerbitan dokumen pembebasan lahan, sebagaimana tercantum dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang saat ini masih berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemerintah desa terkait juga diduga telah melakukan pencabutan terhadap sejumlah dokumen yang sebelumnya digunakan sebagai dasar administrasi pembebasan lahan. Namun, status hukum serta implikasi lebih lanjut terhadap berbagai perizinan yang telah terbit masih memerlukan kepastian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak pemerintah pusat untuk mengambil langkah tegas apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran serius dalam operasional pertambangan tersebut.
Mereka juga meminta lembaga penegak hukum lainnya, termasuk Kejaksaan Agung, untuk menindaklanjuti berbagai dugaan tindak pidana yang muncul dalam perkara ini.
Selain itu, mereka mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk penelusuran aliran dana apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Langkah tersebut dinilai penting guna mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus menjamin perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan pengaduan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari dokumen hukum, keterangan kuasa hukum masyarakat, serta temuan lapangan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Seluruh dugaan dan klaim yang termuat dalam laporan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada manajemen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM), pemerintah daerah terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi demi terpenuhinya prinsip keberimbangan, akurasi, serta objektivitas informasi kepada publik.(Tim).















