BERAU – Di tepian Blok KM 8, Desa Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, suara mesin alat berat meraung lebih lantang daripada jeritan keadilan. Di atas tanah yang dulu subur dengan kebun dan pepohonan milik warga, kini tersisa debu, parit tambang, dan rasa kecewa, Minggu, (2/11/2025)
Hanafiah, warga Sambakungan, masih ingat betul bagaimana perjuangannya mempertahankan lahan milik istrinya dan adiknya dari penggusuran paksa yang dilakukan PT Berau Coal. Ia telah menempuh berbagai cara: melapor ke kepolisian, meminta mediasi ke kecamatan, hingga berkomunikasi langsung dengan pihak perusahaan. Namun, semua upaya itu berujung buntu.
“Dulu mereka sering datang ke pondok saya, ngobrol akrab. Tapi setelah saya menuntut kejelasan lahan, semua nomor telepon mereka tak lagi bisa dihubungi,” kata Hanafiah dengan nada lirih ketika dihubungi Derap Kalimantan, Jumat lalu.
Permasalahan bermula ketika pihak perusahaan melakukan aktivitas pertambangan di lahan warga yang belum dibebaskan. Lahan tetangga Hanafiah, milik Rahmat, disebut sudah mendapat ganti rugi. Ironisnya, lahan milik istri dan adik Hanafiah yang berdampingan tak kunjung dibayar. “Kami hanya minta keadilan. Kalau lahan tetangga bisa dibayar, kenapa lahan kami tidak?” ujarnya.
Janji Mediasi yang Tak Pernah Terealisasi
Mediasi pernah diupayakan di Kantor Kecamatan Gunung Tabur. Saat itu hadir perwakilan PT Berau Coal, Kepala Kampung Sambakungan, dan para pemilik lahan. Camat sempat berjanji akan turun langsung ke lokasi untuk mengambil titik koordinat guna memastikan batas kepemilikan lahan. Namun, janji tinggal janji. Hingga kini, tidak ada satu pun tindak lanjut nyata dari pihak kecamatan.
“Sudah berkali-kali kami tunggu, tapi mereka tidak pernah datang ke lokasi. Kami seperti diping-pong, tidak ada kepastian,” ujar Hanafiah.
Diusir dengan Alat Berat dan Aparat
Situasi memanas ketika alat berat milik perusahaan mulai mendorong dan menggusur lahan yang masih disengketakan. Hanafiah yang mencoba bertahan di lokasi justru didatangi aparat keamanan. Ia dibujuk agar meninggalkan lahan dengan alasan “perintah pimpinan”.
“Saya tak bisa berbuat apa-apa. Mereka datang ramai-ramai, bilang akan menyampaikan ke pimpinan PT Berau Coal. Tapi sampai sekarang tidak ada hasilnya,” tuturnya.
Kemanusiaan yang Tertimbun Batu Bara
Kasus ini menyoroti wajah buram relasi antara perusahaan tambang dan masyarakat lokal di Kalimantan Timur. Di tengah ambisi produksi dan target korporasi, sisi kemanusiaan sering kali dikorbankan. Hanafiah hanyalah satu dari banyak warga kecil yang kehilangan tanah, tempat tinggal, dan harapan.
Pihak PT Berau Coal hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim warga Sambakungan. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon dan pesan singkat kepada staf dan manajer lahan perusahaan juga tidak mendapat respons.
Di Sambakungan, tambang batu bara memang terus menggeliat, tapi di balik gemuruh alat berat dan laporan produksi, ada kisah getir tentang keadilan yang tak kunjung datang. Seperti kata Hanafiah, “Tanah boleh mereka gali, tapi keadilan jangan dikubur.”
Tim DerapKalimantan. Com















