SURAT TERBUKA
Kepada Yth.
Ketua Komisi III DPR RI
Bapak Habiburokhman
Perihal:
Keluarga Korban Menunggu Keadilan: Foto DPO Diburamkan Tanpa Ciri Fisik, Bagaimana Publik Bisa Membantu?
Bismillahirrahmanirrahim,
Kami mewakili keluarga korban dengan inisial FTP, yang menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berulang selama kurang lebih 12 tahun oleh tersangka Andy Jaya, dalam perkara yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara. Melalui surat terbuka ini, kami menyampaikan kegelisahan, kekecewaan, serta harapan kami kepada Bapak Ketua Komisi III DPR RI agar turut memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini.
Tersangka Andy Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Oktober 2024, kemudian dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 4 November 2025. Informasi DPO tersebut baru dirilis ke publik pada 2 Januari 2026. Hingga hari ini, keberadaan tersangka belum diketahui, sementara keluarga korban terus menanti keadilan atas penderitaan yang dialami korban selama lebih dari satu dekade.
Adapun beberapa hal penting yang menjadi perhatian dan keluhan kami adalah sebagai berikut:
1. Foto DPO Diburamkan Tanpa Penjelasan Ciri Fisik
Pihak Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara menyampaikan bahwa pengaburan wajah pada foto DPO dilakukan dengan alasan merujuk pada UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru Pasal 91, yang melarang tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.
Namun, hingga kini tidak terdapat penjelasan rinci mengapa aturan tersebut diterapkan dalam konteks publikasi DPO, serta tidak disertai keterangan ciri-ciri fisik tersangka Andy Jaya. Kondisi ini membuat masyarakat tidak memiliki acuan untuk mengenali atau memberikan informasi terkait keberadaan tersangka.
Tanpa identitas visual atau deskripsi fisik yang memadai, publik sulit berperan membantu aparat penegak hukum, sementara korban telah menanggung penderitaan selama 12 tahun.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka, dapat menghubungi hotline TRC PPA di 081196001742.
2. Kelambatan Penanganan dan Hilangnya Barang Bukti
Kami menilai penanganan perkara ini terkesan lamban dan tidak responsif. Salah satu barang bukti penting berupa kendaraan bahkan sempat terjual pada 28 Oktober 2025, sebelum dilakukan langkah pengamanan yang tegas oleh aparat. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan pengamanan barang bukti dalam perkara pidana berat.
Selain itu, diketahui bahwa istri tersangka mengetahui peristiwa yang terjadi dan bekerja di PT Indomaret Pusat, bahkan setelah tersangka keluar dari perusahaan tersebut pada awal 2024. Namun, sejak tersangka dinyatakan DPO pada 4 November 2025 hingga dirilis ke publik pada 2 Januari 2026, belum terlihat adanya langkah proaktif yang tegas untuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terdekat tersangka yang berpotensi memiliki informasi mengenai keberadaannya.
Informasi atau laporan masyarakat terkait hal ini dapat disampaikan melalui hotline TRC PPA di 081196001742.
3. Minimnya Transparansi dan Komunikasi dengan Keluarga Korban
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) menilai bahwa proses pencarian tersangka minim transparansi dan tidak terlihat adanya pemantauan intensif secara terbuka setelah rilis DPO. Keluarga korban juga mengeluhkan kurangnya komunikasi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penyidikan.
Kondisi ini membuat keluarga korban merasa diabaikan, padahal mereka telah menunggu keadilan selama bertahun-tahun. TRC PPA siap menerima aduan dan informasi dari masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum melalui hotline 081196001742.
Harapan dan Permohonan Kami
Kami berharap Bapak Ketua Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini serta mendorong pihak kepolisian untuk:
- Memberikan penjelasan resmi dan rinci terkait kebijakan pengaburan foto DPO serta segera mengumumkan ciri-ciri fisik tersangka Andy Jaya agar masyarakat dapat berperan membantu pencarian.
- Melakukan evaluasi terhadap kelambatan penanganan perkara, termasuk hilangnya barang bukti berupa kendaraan yang terjual pada 28 Oktober 2025, serta menelusuri pihak-pihak yang berpotensi mengetahui keberadaan tersangka.
- Meningkatkan transparansi, komunikasi, dan akuntabilitas kepada keluarga korban dalam setiap tahapan proses hukum, agar korban tidak kembali menjadi pihak yang terabaikan oleh sistem keadilan.
Kami percaya bahwa negara hadir untuk melindungi korban dan memastikan keadilan ditegakkan. Sudah terlalu lama korban menunggu kepastian hukum dan keadilan atas penderitaan yang dialaminya.
Atas perhatian dan dukungan Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Jeny Claudya Lumowa
Ketua Nasional
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia
Hotline TRC PPA: 081196001742
Jakarta, 6 Februari 2026.















