• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Ahmad Ridha bin H. Ruslan Terkait Perkara Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Admin by Admin
Februari 15, 2025
in Kejaksaan RI
0
Tim SIRI Kejaksaan Agung  Amankan DPO Ahmad Ridha bin H. Ruslan  Terkait Perkara Kegiatan Usaha Tanpa Izin
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

DerapKalimantan. Com | Jumat 14 Februari 2025, pukul 16.48 WITA bertempat di Dermaga, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan perihal pengamanan terpidana.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Ahmad Ridha alias Ridha bin H. Ruslan

Tempat lahir : Danau Panggang

Usia/Tanggal lahir : 27 Tahun / 4 April 1993

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Swasta

Alamat : Danau Panggang, RT 007/RW 002, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan

\

Adapun pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 19/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Juni 2019 yang menyatakan Terpidana Ahmad Ridha alias Ridha bin H. Ruslan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa ijin usaha niaga. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Amuntai untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Marihot).

Sumber:

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

 

Post Views: 115
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Bidhumas Polda Kaltim Gelar Sosialisasi di Balikpapan, Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Next Post

KEJATI KALTIM PERIKSA SAKSI DAN SITA BARANG BUKTI KASUS DUGAAN KORUPSI PERUSDA BKS

Admin

Admin

Next Post
KEJATI KALTIM PERIKSA SAKSI DAN SITA BARANG BUKTI KASUS DUGAAN KORUPSI PERUSDA BKS

KEJATI KALTIM PERIKSA SAKSI DAN SITA BARANG BUKTI KASUS DUGAAN KORUPSI PERUSDA BKS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Ada Apa ..??Akademisi dan Tokoh NU Gelar Pertemuan, Mereka Angkat Bicara Soal Isue Miring PIP Kuliah di Kampus Kebumen Jateng

Ada Apa ..??Akademisi dan Tokoh NU Gelar Pertemuan, Mereka Angkat Bicara Soal Isue Miring PIP Kuliah di Kampus Kebumen Jateng

Januari 31, 2026
Tak Hanya OTT, Pemerintah Fokus Bongkar Akar Budaya dan Biaya Politik Korupsi

Tak Hanya OTT, Pemerintah Fokus Bongkar Akar Budaya dan Biaya Politik Korupsi

Januari 31, 2026
Judi Daring Rusak Ketahanan dan Ekonomi Keluarga

Judi Daring Rusak Ketahanan dan Ekonomi Keluarga

Januari 31, 2026
Penerima Bansos Masuk Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi

Penerima Bansos Masuk Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi

Januari 31, 2026

Recent News

Ada Apa ..??Akademisi dan Tokoh NU Gelar Pertemuan, Mereka Angkat Bicara Soal Isue Miring PIP Kuliah di Kampus Kebumen Jateng

Ada Apa ..??Akademisi dan Tokoh NU Gelar Pertemuan, Mereka Angkat Bicara Soal Isue Miring PIP Kuliah di Kampus Kebumen Jateng

Januari 31, 2026
Tak Hanya OTT, Pemerintah Fokus Bongkar Akar Budaya dan Biaya Politik Korupsi

Tak Hanya OTT, Pemerintah Fokus Bongkar Akar Budaya dan Biaya Politik Korupsi

Januari 31, 2026
Judi Daring Rusak Ketahanan dan Ekonomi Keluarga

Judi Daring Rusak Ketahanan dan Ekonomi Keluarga

Januari 31, 2026
Penerima Bansos Masuk Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi

Penerima Bansos Masuk Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi

Januari 31, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Ada Apa ..??Akademisi dan Tokoh NU Gelar Pertemuan, Mereka Angkat Bicara Soal Isue Miring PIP Kuliah di Kampus Kebumen Jateng

Ada Apa ..??Akademisi dan Tokoh NU Gelar Pertemuan, Mereka Angkat Bicara Soal Isue Miring PIP Kuliah di Kampus Kebumen Jateng

Januari 31, 2026
Tak Hanya OTT, Pemerintah Fokus Bongkar Akar Budaya dan Biaya Politik Korupsi

Tak Hanya OTT, Pemerintah Fokus Bongkar Akar Budaya dan Biaya Politik Korupsi

Januari 31, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In