Sebagai kuasa pendamping, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Anak Indonesia menyampaikan ketidakpercayaan terhadap hasil visum forensik rujukan Polres Metro Jakarta Selatan yang dinilai berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik swasta yang dilakukan oleh Dra. A. Kasandra Putranto.
Hasil Visum Forensik Swasta Kasandra Putranto
Pemeriksaan psikologi forensik atas nama Mirna Novita dengan Nomor Referensi 081/KPP-LPF/V/2023 (bertanda “RAHASIA”) dilakukan untuk mengukur kompetensi psikologis Mirna Novita dalam rangka gugatan cerai terhadap suaminya, Teguh Prabowo, serta untuk melengkapi keterangan dalam proses persidangan terkait permohonan hak asuh anak terhadap kedua anak mereka (identitas dirahasiakan).
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Dra. A. Kasandra Putranto dari PT Kasandra Persona Prawacana, berdasarkan:
- Surat Permintaan Soaloan & Partners Nomor 058/PMH-BA/IV/2023 tanggal 3 April 2023.
- Surat Tugas Komisaris PT Kasandra Persona Prawacana Nomor 080/KPP-ST/IV/2023 tanggal 3 April 2023.
Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa profil psikologis Mirna Novita sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019), serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perlindungan Anak. Temuan ini menunjukkan bahwa laporan klien memiliki dasar yang kuat dalam proses hukum.
Kekecewaan terhadap Proses Penanganan Laporan
Jeny Claudya Lumowa sebagai pihak terkait menyampaikan kekecewaannya. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebanyak tiga kali menyatakan laporan klien dapat diproses dan perkara dapat berjalan. Namun, secara mendadak perkara tersebut masuk dalam status SP2 LIDIK/B.
“Kami sangat kecewa. Laporan kami masuk sejak Juni 2024, namun baru sekarang diproses ulang. Kami merasa laporan klien kami seolah-olah dikalahkan oleh penanganan kasus yang melibatkan artis,” ujarnya.
Seruan Keadilan bagi Aparat Penegak Hukum
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Anak Indonesia mengkritisi Polres Metro Jakarta Selatan agar tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan memproses setiap laporan masyarakat secara setara, tanpa memandang latar belakang ataupun status pihak-pihak yang terlibat.
Sebagai informasi, pelapor telah melaporkan dugaan KDRT psikis terhadap Teguh Prabowo pada Senin, 24 Juni 2024 pukul 10.00 WIB di SPKT Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan:
STTLP/B/1845/VI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA,
berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dugaan Perlakuan Tidak Etis dalam Proses Pemeriksaan
Pihak pendamping juga menyampaikan keberatan atas situasi yang terjadi saat pemeriksaan forensik di rumah sakit rujukan Polres Metro Jakarta Selatan. Disebutkan bahwa saat tergugat datang untuk pemeriksaan, yang bersangkutan membawa bingkisan berupa roti yang telah disiapkan untuk divisi forensik, dan momen tersebut sempat didokumentasikan.
Sementara itu, ketika pelapor dibawa untuk menjalani pemeriksaan, pihak pendamping tidak membawa apa pun dan semata-mata bertujuan untuk mencari kebenaran serta keadilan atas laporan yang disampaikan.
TRCPPA.















