Jakarta, 19 Januari 2026 – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA) Nasional melalui Ketua Nasional Ibu Jeny Claudya Lumowa akan memberikan penghargaan bergengsi kepada Polres Kutai Barat di bawah kepemimpinan AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO, S.I.K sebagai Kapolres Kutai Barat. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian luar biasa dalam bidang penanganan kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) periode 2024 hingga 2026, yang menunjukkan respons cepat dan proses yang berkeadilan bagi korban.
Acara pemberian penghargaan akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026, setelah apel pagi, di halaman Mapolres Kutai Barat. Selain Polres Kutai Barat Bidang PPA sebagai unit yang menerima penghargaan institusional, beberapa pejabat utama dan personel juga akan menerima penghargaan individu, antara lain Wakapolres Kutai Barat, Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, Kanit Idik IV PPA Sat Reskrim, serta tujuh anggota Unit PPA Sat Reskrim.
Ketua Nasional TRCPPA Indonesia Ibu Jeny Claudya Lumowa menyampaikan alasan pemberian penghargaan tersebut. “Polres Kutai Barat telah menunjukkan komitmen yang tinggi dan kinerja yang luar biasa dalam menangani berbagai kasus perlindungan perempuan dan anak selama periode 2024-2026. Melalui sistem kerja yang terpadu dan dedikasi yang tinggi, mereka telah memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan keadilan dan keamanan bagi perempuan dan anak di wilayah Kutai Barat,” ujarnya.
AKBP Boney Wahyu Wicaksono, Kapolres Kutai Barat, menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan. “Penghargaan ini adalah bukti bahwa upaya keras seluruh jajaran Polres Kutai Barat dalam melindungi perempuan dan anak selama periode 2024-2026 telah diakui secara nasional. Kami akan terus meningkatkan kualitas layanan, memastikan setiap kasus mendapatkan penanganan yang profesional, cepat, dan penuh rasa keadilan bagi korban,” ucapnya.
Pencapaian Penanganan Kasus PPA Polres Kutai Barat Periode 2024-2026:
– Penanganan beberapa perkara persetubuhan terhadap anak dalam lingkup keluarga, dengan tersangka meliputi ayah, paman, dan kakek korban.
– Penanganan kasus kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian yang dilakukan oleh ibu kandung.
– Penanganan kasus kenakalan remaja dan penyalahgunaan zat pada 21 Oktober 2025, dimana 8 pelajar (termasuk 4 perempuan, salah satunya siswa SMP) berhasil diamankan. Pihaknya segera menghubungi orang tua dan kepala sekolah terkait, memberikan pengarahan serta pendampingan agar para pelajar tidak mengulangi perilaku tersebut.
– Bantuan penangkapan tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi DPO dari Polres Timor Tengah Utara pada 3 Oktober 2025, setelah menerima laporan dari warga.
Selain penanganan kasus selama periode 2024-2026, Polres Kutai Barat juga aktif dalam upaya pencegahan, seperti sosialisasi layanan call center 110 pada bulan Juli hingga Agustus 2025 di berbagai tempat termasuk Alun-Alun Kutai Barat dan Pos Pol Tering, serta koordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menyebarkan edukasi perlindungan anak dan kesetaraan gender hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Pada 21 Oktober 2025, Kapolres sendiri telah memimpin apel peluncuran program PAMAPTA (Pengamanan, Patroli, dan Pelayanan Terpadu) yang salah satu fokusnya adalah memperkuat pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat, termasuk perempuan dan anak.
Wakapolres Kutai Barat yang juga akan menerima penghargaan menambahkan bahwa kesuksesan selama periode 2024-2026 tidak terlepas dari kerja sama yang erat antara seluruh elemen Polres Kutai Barat dan berbagai pihak terkait. “Kami selalu mengutamakan pendekatan humanis terhadap korban, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Kerja sama dengan TRCPPA dan berbagai stakeholder lainnya menjadi kunci keberhasilan kami dalam menangani kasus PPA,” jelasnya.
Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh institusi penegak hukum lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dalam bidang perlindungan perempuan dan anak, serta memperkuat kolaborasi dengan TRCPPA dalam rangka mewujudkan perlindungan yang optimal bagi perempuan dan anak di seluruh Indonesia.
Sumber: Humas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA) Nasional















