Derapkalimantan.com – Balikpapan – Kalimantan Tengah – Adv. Haruman Supono, SE,SH, M.H, AAIJ dari Kantor filma Hukum “Law Firm Scorpion” merespon beredarnya video di medsos tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan papan interaktif oleh Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah.
Respon Advokat senior ini disampaikan melalui pesan suara yang disampaikan kepada awak media Rabu 29 Oktober 2025.
Di era internet ini, dengan adanya media sosial (medsos) ada istilah no viral no justice. Maksudnya dengan viralnya video dugaan tipikor ini bisa menemukan keadilan.
“Tipikor bukanlah delik aduan atau biasa tetapi lex specialis Undang-undang khusus Tipikor. Jadi terbuka peran masyarakat sesuai pasal 41 UU Tipikor. Masyarakat bisa melaporkan. Bahkan karena ini sudah viral mestinya penegak hukum bisa menindaklanjutinya. Bahkan sepengetahuan Haruman, sudah ada pelaporan masyarakat dan lembaga bahkan aksi demo. Diketahui beberapa waktu lalu bersamaan dengan kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng yang baru berlangsung juga aksi massa dari Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia dan Aliansi Lembaga di Kalteng. Peserta aksi pada waktu itu juga melakukan pelaporan ke PTSP Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Namun demikian hingga kini belum ada kejelasan tindaklanjutnya. Haruman mempertanyakan sikap aparat penegak hukum di Kalteng terhadap isu tersebut.
Pada video yang beredar di medsos disebutkan pernyataan Uook Sky Khadafi Direktur CBA yang melihat ada kejanggalan dari pengadaan papan interaktif. “Disebutkan para pihak di Dinas Pendidikan yang perlu diperiksa terkait pengadaan tersebut”, jelas Haruman.
Menurut Haruman, pengadaan papan interaktif menggunakan anggaran negara dan tidak bisa disalahgunakan. “Publik atau masyarakat berhak tahu jelas penggunaan anggaran tersebut,” tandasnya. Lanjutnya apalagi bila ditemukan adanya markup atau penggelembungan harga.
Dokumen pengadaan bukanlah rahasia negara yang bisa diketahui oleh masyarakat. “Penggunaan keuangan negara, masyarakat berhak tahu dan dilindungi oleh UU Keterbukaan Informasi Publik”, jelas Adv. Haruman.
Terkait rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum khususnya di Kalteng. Haruman mengakui bahwa sepanjang mendampingi masyarakat dalam pelaporan dugaan Tipikor dirinya tak alami hambatan. “Sepanjang saya mendampingi perkara Tipikor, perkara terus dilanjutkan hingga vonis, ungkapnya. Tetapi tetap mengacu pada asas Praduga Tidak Bersalah, sesuai konstitusi Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa Negara kita Negara Hukum asas Equality Before the Law,demikian penjelasan pada media ini Kamis 30 Oktober 2025 di Palangkaraya. (Red/JS/MK)















