Berau– Aktivitas galian yang diduga dilakukan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi sorotan warga di Kampung Batu-Batu hingga perbatasan Kampung Usiran, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Sorotan ini muncul karena masyarakat setempat mengaku tidak pernah menerima sosialisasi resmi terkait keberadaan maupun aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.
Warga menemukan adanya aktivitas galian dan angkutan tanah yang diduga belum mengantongi ijin di sejumlah titik, termasuk di lahan yang sebagian merupakan masih milik masyarakat.
Kegiatan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan lingkungan. Aktivitas berlangsung di sekitar Kampung Batu-Batu hingga perbatasan Kampung Usiran, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya dan pemerintah kampung, aktivitas ini menang sempat terhenti dalam waktu lama dan kembali berlangsung dalam beberapa waktu terakhir tanpa pemberitahuan resmi.
Perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut diduga merupakan PMA yang berasal dari India. Namun hingga kini, identitas resmi perusahaan, termasuk dokumen legalitas dan izin operasional, belum diketahui secara jelas oleh masyarakat maupun pemerintah kampung.
Kepala Kampung Batu-Batu, Abdul Basit, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait aktivitas terbaru tersebut.
“Kalau kegiatan terbaru, kami belum mendapat laporan resmi. Dulu memang pernah ada informasi, tapi sempat lama tidak ada aktivitas,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa dugaan asal perusahaan berdasarkan pengamatan dari alat berat dan tenaga kerja yang digunakan.
Warga menyampaikan sejumlah keberatan, di antaranya:
* Tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat
* Ketidakjelasan dokumen dan legalitas perusahaan
* Dugaan penggunaan tenaga kerja asing
* Kekhawatiran terhadap dampak lingkungan
* Minimnya manfaat bagi masyarakat lokal
Selain itu, tidak ditemukan papan nama atau plang perusahaan di lokasi kegiatan, sehingga menambah kecurigaan warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa:
* Diduga terdapat pembelian lahan dari masyarakat untuk kebutuhan industri (arang atau bahan baku kertas).
* Sebagian tenaga kerja disebut berasal dari luar negeri yang tidak menguasai bahasa indonesia sehingga terbentur komunikasi, meskipun ada beberapa tenaga kerja lokal didalamnya.
* Aktivitas ini sebelumnya pernah mendapat penindakan dari pihak imigrasi atas keterangan dari Kakam sendiri.
* Lokasi kegiatan berada di sekitar lahan perkebunan sawit milik warga
Warga berharap adanya kejelasan status perusahaan, sosialisasi terbuka, prioritas tenaga kerja lokal, perlindungan lingkungan, serta kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Mengacu pada regulasi nasional, perusahaan PMA wajib memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
* PMA wajib memberikan manfaat bagi perekonomian nasional
* Menjamin keterbukaan informasi dan tanggung jawab sosial perusahaan
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
* Wajib memiliki dokumen AMDAL sebelum kegiatan operasional
* Dilarang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
* Setiap usaha wajib memiliki izin sesuai tingkat risiko
* Kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
* Mengutamakan tenaga kerja lokal
* Penggunaan tenaga kerja asing harus memiliki izin resmi
5. Kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR)
* Diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007
* Perusahaan wajib berkontribusi pada masyarakat sekitar
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait aktivitas tersebut. Awak media masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun instansi berwenang guna memastikan kebenaran informasi dan legalitas kegiatan yang berlangsung.
Tim DK.















