• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Warga Batu-Batu Pertanyakan Legalitas Aktivitas Perusahaan Asing di Wilayahnya

Admin by Admin
April 7, 2026
in Daerah
0
Warga Batu-Batu Pertanyakan Legalitas Aktivitas Perusahaan Asing di Wilayahnya
0
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau– Aktivitas galian yang diduga dilakukan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi sorotan warga di Kampung Batu-Batu hingga perbatasan Kampung Usiran, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Sorotan ini muncul karena masyarakat setempat mengaku tidak pernah menerima sosialisasi resmi terkait keberadaan maupun aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.

Warga menemukan adanya aktivitas galian dan angkutan tanah  yang diduga belum mengantongi ijin di sejumlah titik, termasuk di lahan yang sebagian merupakan masih milik masyarakat.

Kegiatan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan lingkungan. Aktivitas berlangsung di sekitar Kampung Batu-Batu hingga perbatasan Kampung Usiran, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya dan pemerintah kampung, aktivitas ini menang sempat terhenti dalam waktu lama dan kembali berlangsung dalam beberapa waktu terakhir tanpa pemberitahuan resmi.

Perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut diduga merupakan PMA yang berasal dari India. Namun hingga kini, identitas resmi perusahaan, termasuk dokumen legalitas dan izin operasional, belum diketahui secara jelas oleh masyarakat maupun pemerintah kampung.

Kepala Kampung Batu-Batu, Abdul Basit, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait aktivitas terbaru tersebut.

“Kalau kegiatan terbaru, kami belum mendapat laporan resmi. Dulu memang pernah ada informasi, tapi sempat lama tidak ada aktivitas,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa dugaan asal perusahaan berdasarkan pengamatan dari alat berat dan tenaga kerja yang digunakan.

Warga menyampaikan sejumlah keberatan, di antaranya:

* Tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat

* Ketidakjelasan dokumen dan legalitas perusahaan

* Dugaan penggunaan tenaga kerja asing

* Kekhawatiran terhadap dampak lingkungan

* Minimnya manfaat bagi masyarakat lokal

Selain itu, tidak ditemukan papan nama atau plang perusahaan di lokasi kegiatan, sehingga menambah kecurigaan warga.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa:

* Diduga terdapat pembelian lahan dari masyarakat untuk kebutuhan industri (arang atau bahan baku kertas).

* Sebagian tenaga kerja disebut berasal dari luar negeri yang tidak menguasai bahasa indonesia sehingga terbentur komunikasi, meskipun  ada beberapa tenaga kerja lokal didalamnya.

* Aktivitas ini sebelumnya pernah mendapat penindakan dari pihak imigrasi atas keterangan dari Kakam sendiri.

* Lokasi kegiatan berada di sekitar lahan perkebunan sawit milik warga

Warga berharap adanya kejelasan status perusahaan, sosialisasi terbuka, prioritas tenaga kerja lokal, perlindungan lingkungan, serta kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Mengacu pada regulasi nasional, perusahaan PMA wajib memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

* PMA wajib memberikan manfaat bagi perekonomian nasional

* Menjamin keterbukaan informasi dan tanggung jawab sosial perusahaan

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

* Wajib memiliki dokumen AMDAL sebelum kegiatan operasional

* Dilarang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

* Setiap usaha wajib memiliki izin sesuai tingkat risiko

* Kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana

4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

* Mengutamakan tenaga kerja lokal

* Penggunaan tenaga kerja asing harus memiliki izin resmi

5. Kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR)

* Diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007

* Perusahaan wajib berkontribusi pada masyarakat sekitar

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait aktivitas tersebut. Awak media masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun instansi berwenang guna memastikan kebenaran informasi dan legalitas kegiatan yang berlangsung.

Tim DK. 

Post Views: 35
Tags: Bupati BerauKapolres Berau
Previous Post

Imbauan Tegas Polda Kaltim: Waspadai Narkoba, Selamatkan Generasi Muda

Next Post

Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumut Desak Polrestabes Segera Limpahkan Tersangka Penganiayaan Ke Kejari Medan

Admin

Admin

Next Post
Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumut Desak Polrestabes Segera Limpahkan Tersangka Penganiayaan Ke Kejari Medan

Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumut Desak Polrestabes Segera Limpahkan Tersangka Penganiayaan Ke Kejari Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Ceria Belajar Bersama Brimob, Siswa SD Rasakan Serunya Outdoor Learning

Ceria Belajar Bersama Brimob, Siswa SD Rasakan Serunya Outdoor Learning

April 16, 2026
BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

April 16, 2026
Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

April 16, 2026
Jacob Ereste :  Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

Jacob Ereste : Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

April 16, 2026

Recent News

Ceria Belajar Bersama Brimob, Siswa SD Rasakan Serunya Outdoor Learning

Ceria Belajar Bersama Brimob, Siswa SD Rasakan Serunya Outdoor Learning

April 16, 2026
BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

April 16, 2026
Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

April 16, 2026
Jacob Ereste :  Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

Jacob Ereste : Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

April 16, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Ceria Belajar Bersama Brimob, Siswa SD Rasakan Serunya Outdoor Learning

Ceria Belajar Bersama Brimob, Siswa SD Rasakan Serunya Outdoor Learning

April 16, 2026
BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In