Kabupaten Berau | Derap Kalimantan. Com || warga kemudian dibuat surat kepemilikan tanah kelompok Tani Usaha Bersama dan kembali berkembang menjadi 1290 hektar.”Kata Sampara .
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Pasal 68 ayat 4 menyebutkan ’setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku’.
”Artinya perusahaan wajib menyelesaikan ganti rugi tanah kepada masyarakat. Memang undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan itu, kalau ada masyarakat yang merintangi jalan tambang, maka harus ditindak secara pidana. Tetapi di pasal 68 mengatakan bahwa ada permasalahan tanah harus diselesaikan dulu. Jadi bukan berarti orang itu merintangi jalan tambang (dilakukan) secara sengaja, tanpa sebab,” terangnya.
Ketika media derap kalimantan bersama media nettizen.id menghubungi pada tgl 18 /09/2024 beberapa hari yang lalu Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini yang dikonfirmasi terkait tentang masalah lahan kelompok Tani Usaha Bersama Meraang Kampung Tumbit Melayu kecamatan Sambaliung seluas 1290 hektar, tidak mengatakan apapun hingga berita ini diturunkan. (Adi saputra).