Berau, DerapKalimantan.com – 28 Agustus 2025
Sejumlah wartawan di Kabupaten Berau mengaku kerap menemui jalan buntu ketika ingin melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati terkait pemberitaan yang melibatkan pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai menghambat tugas jurnalistik, yang semestinya berjalan sesuai amanah Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia. Pers memiliki fungsi penting untuk menyampaikan informasi, menyalurkan aspirasi, serta melakukan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, pers seharusnya mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan pihak manapun.
Namun di lapangan, wartawan di Berau justru mengalami kesulitan saat hendak melakukan konfirmasi. Informasi resmi yang seharusnya dapat diberikan pemerintah daerah kerap tidak tersampaikan dengan baik.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), yang sebelumnya dikenal sebagai Humas, dinilai belum menjalankan peran secara tepat. Meski secara struktural memiliki tugas pembinaan kerjasama media, fungsi kehumasan di lingkup pemerintah daerah masih tumpang tindih dengan dinas terkait, seperti Dinas Kominfo, yang justru tidak memiliki kewenangan khusus dalam memberikan klarifikasi atau keterangan pers.
Selain itu, persoalan juga muncul pada aspek kerjasama media. Setiap tahun, Pemerintah Kabupaten Berau mengalokasikan anggaran untuk pembinaan media melalui APBD. Namun, realisasi program tersebut dinilai tidak transparan. Sejumlah insan pers mengaku tidak mengetahui alur dan mekanisme kerjasama, bahkan muncul kesan bahwa hanya media tertentu saja yang dilibatkan.
Seorang jurnalis lokal menyampaikan, “Kami sering kesulitan saat hendak mengonfirmasi berita kepada pejabat daerah, khususnya Bupati. Sementara, bagian yang ditunjuk untuk menjembatani justru tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.”
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana pemerintah daerah memandang peran pers sebagai mitra strategis. Padahal, sesuai amanat undang-undang, pers bukan hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga ikut menjaga demokrasi, keterbukaan, dan transparansi pemerintahan.
Jika pola komunikasi ini tidak segera diperbaiki, hubungan antara pemerintah daerah dengan insan pers dikhawatirkan semakin renggang. Pada akhirnya, publiklah yang akan dirugikan karena kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya terbuka dan akuntabel.****
Jurnalis: Marihot-RED.















