Jakarta – April 2025
Semakin tingginya minat generasi muda Indonesia untuk mencari peluang kerja dan belajar di Jerman telah dimanfaatkan oleh sejumlah agen tidak bertanggung jawab. Modus rekrutmen yang mereka jalankan kerap diawali dengan penawaran kursus bahasa Jerman berbayar dengan harga mencapai puluhan juta rupiah. Sayangnya, banyak dari lembaga kursus ini tidak mengantongi legalitas yang sah.
Agen-agen rekrutmen yang berkedok sebagai penyelenggara kursus bahasa menjadi pelaku utama. Mereka menyasar para pelajar dan lulusan SMA/SMK yang sedang mencari jalan ke luar negeri, khususnya Jerman. Tak jarang, para agen ini bekerja sama secara tidak resmi dengan sekolah formal untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan non formal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggara kursus bahasa dikategorikan sebagai Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF). Untuk dapat beroperasi secara sah, mereka diwajibkan memiliki Izin Pendirian SPNF dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013.
Namun, banyak lembaga yang menawarkan kursus tanpa mengantongi izin tersebut. Lebih parahnya, mereka seringkali menjanjikan keberangkatan ke Jerman secara instan setelah mengikuti kursus, padahal hal ini belum tentu benar. Dalam banyak kasus, peserta kursus akhirnya gagal berangkat atau malah terjerat masalah saat sudah berada di luar negeri karena tidak memiliki kesiapan dan perlindungan yang cukup.
Praktik seperti ini marak ditemukan di berbagai daerah di Indonesia, terutama di kota-kota besar tempat minat migrasi cukup tinggi. Kegiatan kursus ilegal bahkan ditemukan dilaksanakan di lingkungan sekolah formal, dengan dalih efisiensi dan kerja sama dengan pihak sekolah.
Kurangnya pengawasan serta minimnya pengetahuan masyarakat tentang regulasi pendidikan non formal dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi meraup keuntungan. Masyarakat cenderung tergiur oleh janji manis dan jalan cepat ke luar negeri tanpa menelusuri legalitas dari lembaga penyelenggara.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas lembaga kursus yang menawarkan program ke luar negeri. Pastikan lembaga tersebut memiliki izin resmi dari Dinas Pendidikan setempat sebagai SPNF. Selain itu, bila kursus diselenggarakan di dalam sekolah, hal ini patut dicurigai karena lembaga pendidikan formal tidak seharusnya menjadi tempat kegiatan badan usaha non formal tanpa dasar hukum yang jelas.
Pemerintah daerah pun diminta untuk lebih aktif dalam pembinaan dan pengawasan lembaga kursus, serta menindak tegas agen-agen nakal yang terbukti melanggar aturan.
Migrasi ke luar negeri, terutama ke negara seperti Jerman, memang membuka peluang besar bagi anak muda Indonesia. Namun, jangan sampai niat baik ini disalahgunakan oleh oknum yang hanya ingin mengeksploitasi ekonomi para pemuda tanpa memberikan perlindungan atau kepastian masa depan. Bersama, mari kita wujudkan migrasi yang aman, legal, dan bermartabat.
Salam Presisi!
Jurnalis:Marihot Silitonga
Sumber: Shinto Silitonga