Jakarta, Kejaksaan Agung – Dalam 100 hari pertama Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia mencatat sejumlah capaian luar biasa di bawah arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Capaian ini menjadi salah satu wujud nyata dukungan Kejaksaan terhadap prioritas pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum yang adil dan efektif.
Rekapitulasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
Selama periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025, Bidang Tindak Pidana Umum mencatat sejumlah pencapaian signifikan:
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima mencapai 38.860 perkara.
Berkas perkara yang diterima sebanyak 27.928.
Berkas yang dinyatakan lengkap (P21) sebanyak 28.187.
Berkas yang dilimpahkan Tahap II mencapai 23.918.
Perkara yang diputus di pengadilan berjumlah 22.256, dengan 20.778 perkara berhasil dieksekusi.
Keberhasilan Restorative Justice
Komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan restoratif tercermin melalui penyelesaian 441 perkara selama periode tersebut. Pendekatan ini semakin memperkuat upaya mengurangi dampak negatif sistem peradilan pidana konvensional bagi masyarakat.
Pembangunan Rumah Keadilan Restoratif dan Balai Rehabilitasi Adhyaksa
Dalam mendukung implementasi keadilan restoratif, Kejaksaan RI juga berhasil mendirikan 930 unit Rumah Keadilan Restoratif yang tersebar di berbagai daerah. Tak hanya itu, sebanyak 20 Balai Rehabilitasi Adhyaksa turut berdiri untuk membantu pemulihan para pelaku tindak pidana ringan agar dapat kembali berkontribusi positif di masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Adhyaksa atas kinerja gemilang ini. “Semoga capaian ini menjadi landasan introspeksi dan evaluasi bagi Kejaksaan untuk terus meningkatkan kualitas kerja di tahun 2025 dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan pencapaian tersebut, Kejaksaan RI optimistis akan semakin kuat sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Marihot.
(Jakarta, 23 Januari 2025 – Kepala Pusat Penerangan Hukum)