Jakarta – Dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin mencatatkan berbagai capaian signifikan selama 100 hari Kabinet Merah Putih, periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025. Berikut ringkasannya:
Capaian Utama Badiklat
Diklat Teknis Fungsional
Program Beasiswa Kerja Sama PTN: Mengelola 11 program magister (S2) dan doktor (S3) dengan 169 peserta di 10 universitas terkemuka, termasuk UGM, UNAIR, dan UNHAS.
Kerja Sama dengan Lembaga Donor: Melibatkan mitra internasional seperti British Embassy dan UNHCHR dalam pelatihan terkait fair trial, HAM, dan konservasi.
Rencana Aksi Nasional (RAN): Meluncurkan pelatihan terkait penyandang disabilitas dan penanggulangan ekstremisme, menghasilkan buku saku dan modul pelatihan.
Pendidikan dan Pelatihan Jaksa (PPPJ)
Menggelar Diklat PPPJ Angkatan LXXXI Gelombang I dengan 276 peserta, tingkat kelulusan 99,6%.
Menyelesaikan target indikator kinerja hingga 276%, dengan 29.392 peserta mengikuti pelatihan bersertifikasi sepanjang 2024.
Diklat Manajemen dan Kepemimpinan
Menyelenggarakan pelatihan dasar CPNS, manajemen risiko, dan kepemimpinan dengan total kelulusan 7.848 peserta.
Realisasi Anggaran
Anggaran sebesar Rp692,5 miliar terealisasi hingga 98,88%, mencerminkan pengelolaan anggaran yang optimal.
Inovasi Lain
Kejaksaan Corporate University: Mengadakan bimbingan teknis daring dengan partisipasi 8.204 peserta.
Sertifikasi Profesi: Diklat Kompetensi PPPJ menghasilkan 276 peserta bersertifikasi dari BNSP.
Revitalisasi Sentra Diklat: Memanfaatkan 6 pusat pelatihan di berbagai wilayah, seperti Medan, Bandung, dan Makassar, untuk meningkatkan kualitas pelatihan secara merata.
Capaian ini menunjukkan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme jaksa demi penegakan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Kejaksaan berharap momentum ini menjadi pijakan untuk berkinerja lebih baik pada tahun 2025.(*)
Marihot.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum