Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, telah menunjukkan kinerja impresif dalam pemberantasan korupsi selama 100 hari pertama Kabinet Merah Putih, periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025. Langkah ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus
Bidang Tindak Pidana Khusus mencatat penanganan perkara sebagai berikut:
Penyelidikan: 403 perkara
Penyidikan: 420 perkara
Penuntutan: 667 perkara
Eksekusi: 53 perkara
Banding: 136 perkara
Kasasi: 78 perkara
Peninjauan Kembali: 12 perkara
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Hingga 31 Desember 2024, Kejaksaan RI berhasil menyetor PNBP sebesar Rp199.154.568.718.
Penyitaan Aset dalam Kasus Menonjol
Kasus PT Duta Palma Group:
Aset Tanah/Kebun: Total 221.870,901 hektar, dengan 182.791,901 hektar disita dan 39.979 hektar diblokir.
Uang Tunai:
Rp6.382.825.724.941
SGD 12.859.605
USD 1.873.677
AUD 13.700
YUAN 2.005
YEN 2.000.000
WON 5.645.000
RM 300
Aset Lain: 31 unit kapal jenis Tug Boat dan Tongkang, serta 1 unit helikopter jenis Bell.
Kasus Suap dan/atau Gratifikasi oleh Tiga Hakim:
Logam Mulia: Emas seberat 51.006 gram.
Uang Tunai:
Rp82.163.332.000
SGD 75.438.256
USD 2.338.962
RM 35.992
YEN 100.000
EURO 77.200
SAR 23.215
HKD 483.320
Kasus Permufakatan Jahat oleh Oknum Mahkamah Agung:
Uang Tunai:
Rp1.728.844.000
USD 388.600
SGD 1.099.626
Pimpinan Kejaksaan RI mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran Adhyaksa dan berharap capaian ini menjadi momentum introspeksi untuk meningkatkan kinerja di tahun 2025, demi memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum yang berkeadilan.(**).
Marihot.
Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM