Berau, 30 April 2025 — Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Berau Coal kembali menjadi sorotan publik setelah dinilai tidak dilakukan secara menyeluruh dan tidak melibatkan masyarakat terdampak. Akibatnya, sejumlah permasalahan lingkungan dan konflik sosial muncul di wilayah tambang, khususnya di Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kepala Kampung Tumbit Melayu, Camat Teluk Bayur, dan mantan Camat Gunung Tabur mengungkapkan bahwa mereka sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan dokumen AMDAL PT Berau Coal. Ketidakterlibatan ini disinyalir menjadi penyebab utama munculnya berbagai masalah di lapangan, termasuk kerugian masyarakat akibat dampak langsung dari aktivitas pertambangan.
Dampak tersebut antara lain berupa pencemaran air, kerusakan tanah, polusi udara, serta ketimpangan pembangunan di daerah sekitar tambang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan bahwa kondisi ini berpotensi melanggar hak-hak masyarakat dan memicu konflik sosial.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat juga menyoroti dugaan perampasan lahan milik Kelompok Tani secara sepihak oleh perusahaan. Padahal, kehadiran PT Berau Coal diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial (CSR). Namun, kenyataan di lapangan justru sebaliknya — masyarakat merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kompensasi yang layak.
Mengacu pada Perppu Cipta Kerja yang mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, disebutkan bahwa penyusunan dokumen AMDAL wajib melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung. Hal ini tertuang dalam Pasal 22 yang mengubah Pasal 26 UU No. 32 Tahun 2009, serta Pasal 36 yang mengubah Pasal 19 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dengan merujuk pada regulasi tersebut, masyarakat dan pemangku kepentingan berharap agar pemerintah daerah dan pusat memperketat pengawasan serta memastikan keterlibatan publik dalam setiap tahapan perencanaan kegiatan pertambangan. Selain itu, pihak perusahaan juga diminta untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan sebelum memulai aktivitas eksploitasi.
Permasalahan ini mengingatkan pentingnya koordinasi yang intensif antara perusahaan tambang, pemerintah desa dan kecamatan, serta tokoh adat dalam rangka memberikan perlindungan yang adil bagi lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal. (**).
Jurnalis: Marihot.















