Berau, Kalimantan Timur – Polemik pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Labanan di Kabupaten Berau kembali mencuat. Luasan hutan penelitian yang awalnya ditetapkan seluas 7.959,10 hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 64/Menhut-II/2012 kini disebut masyarakat tinggal sekitar 4.000 hektar, akibat alih fungsi sebagian area menjadi kawasan tambang batu bara milik PT Berau Coal.

Berikut adalah infografis perbandingan luasan KHDTK Labanan tahun 2012 dengan kondisi terkini, disertai overlay konsesi PT Berau Coal sebagai gambaran visual penyusutannya.
Keputusan perubahan kawasan tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 827/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2019, yang merevisi ketentuan sebelumnya. Namun, bagi tokoh masyarakat Berau, penyusutan ribuan hektar kawasan hutan ini menjadi ironi, terlebih Kabupaten Berau dikenal rawan banjir bandang.
“Miris rasanya melihat hutan penelitian dijadikan tambang. Kalau hutan pun dikelola untuk batu bara, mau jadi apa lagi Kabupaten Berau?” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Di tengah sorotan publik Berau, kunjungan Direktur Penggunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian LHK, Doni Sri Putra, S.Hut., M.E., kunjungan resmi ke Kabupaten Berau. Agenda resminya diduga terkait PT. Berau Coal
Isu yang berkembang di masyarakat, kedatangan pejabat pusat ini apakah ada hubungannya dengan urusan infrastruktur Tukar Guling Jalan Poros Gurimbang?
Juga berpotensi membahas pemanfaatan kawasan hutan oleh PT Berau Coal. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa kepentingan lingkungan akan kembali dikalahkan oleh kepentingan industri tambang.
Persoalan lain yang menambah ketegangan adalah belum tuntas sepenuhnya pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman tumbuh milik warga di kawasan Gurimbang, yang terdampak proyek tukar guling jalan negara. Sejumlah petani mandiri dan kelompok tani mengaku hingga kini belum menerima hak mereka, meski lahannya telah digunakan atau digusur untuk kepentingan perusahaan.
Kondisi ini telah memicu aksi warga dan permintaan resmi untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Berau yang kini juga butuh jawaban.
Dalam forum tersebut, perwakilan petani berharap pemerintah pusat menekan PT Berau Coal agar segera melunasi kewajiban pembayaran ganti rugi.
Sebagai Direktur Penggunaan Kawasan Hutan, Doni Sri Putra memiliki mandat strategis, mulai dari merumuskan kebijakan pemanfaatan kawasan hutan, menyusun norma dan standar penggunaan, melakukan pengawasan, hingga memastikan keberlanjutan fungsi hutan. Dalam beberapa kesempatan, ia menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan kawasan hutan meski ada program pembangunan pangan, energi, dan air.
Namun, di mata warga Berau, kunjungan ini menjadi ujian integritas pemerintah dalam menegakkan komitmen perlindungan lingkungan. Mereka berharap, kehadiran pejabat kementerian bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk menyelesaikan konflik lahan, menghentikan penyusutan KHDTK Labanan, dan memastikan perusahaan tambang mematuhi kewajiban sosialnya.
Kini, bola panas berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Masyarakat menanti jawaban: apakah pemerintah akan berpihak pada kelestarian hutan dan hak warga, atau justru membiarkan kepentingan industri tambang menggerus masa depan lingkungan Berau.***
- Tim RED















