Jakarta — Tim Reses Cermat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyoroti kejanggalan dalam sidang perceraian antara Mirna Novita dan mantan suaminya, Teguh Prabowo, yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sorotan utama tertuju pada bukti percakapan yang diajukan pihak tergugat sebagai dugaan perselingkuhan, meski dinilai tidak mengandung unsur hubungan terlarang.(19/12/2025)
Kuasa pendamping Mirna Novita, Jeny Claudya Lumowa, mempertanyakan dasar hukum dan sumber percakapan yang digunakan sebagai alat bukti oleh kuasa hukum Teguh Prabowo, Tegar Firmansyah. Percakapan tersebut disebut berasal dari sumber “Anonymous” dan diklaim menunjukkan adanya perselingkuhan.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana: sejak kapan percakapan normal bisa dikategorikan sebagai selingkuh?” kata Jeny dalam keterangannya, Senin.
Menurut Jeny, percakapan yang dipermasalahkan hanya merupakan komunikasi biasa antara Mirna Novita dan seorang rekan yang berprofesi sebagai nelayan di Bali. Tidak terdapat muatan romantis, ajakan bertemu, apalagi rencana untuk “check in” sebagaimana kerap menjadi indikator hubungan tidak pantas.
Namun yang menjadi persoalan serius, kata Jeny, adalah **asal-usul percakapan tersebut**. Ia mengungkapkan bahwa telepon seluler yang diduga menjadi sumber percakapan itu **sedang berada dalam sitaan Kepolisian Resor Badung, Bali**, dalam perkara terpisah.
“Saya memiliki bukti bahwa ponsel tersebut sedang dalam penguasaan aparat kepolisian. Lalu muncul pertanyaan besar: bagaimana mungkin data dari ponsel yang disita bisa tiba-tiba hadir sebagai bukti di ruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan?” ujar Jeny.
TRC PPA menilai situasi ini berpotensi membuka dugaan adanya **penyalahgunaan data pribadi** atau bahkan keterlibatan oknum tertentu. Terlebih, hakim menerima bukti tersebut tanpa penjelasan rinci mengenai metode perolehan, validitas, serta legalitas sumbernya.
“Jika sumbernya ‘Anonymous’, maka publik berhak tahu: anonymous yang mana, bagaimana cara memperolehnya, dan apakah cara tersebut sah menurut hukum,” kata Jeny menambahkan.
Kasus ini, menurut TRC PPA, bukan sekadar perkara perceraian, tetapi juga menyangkut **perlindungan hak perempuan**, keamanan data pribadi, serta integritas proses peradilan. Mereka mendesak agar majelis hakim lebih cermat menilai alat bukti digital agar tidak menjadi preseden buruk bagi perkara serupa di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Teguh Prabowo belum memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan terkait sumber percakapan tersebut maupun status ponsel yang disebut berada dalam sitaan kepolisian. ***
(Tim DK).















