• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Berita

Sejak Awal Berdiri, Indonesia Sudah Mengakui Hak Beribadah Semua Umat dan Keyakinan

Admin by Admin
Agustus 30, 2026
in Berita
0
Sejak Awal Berdiri, Indonesia Sudah Mengakui Hak Beribadah Semua Umat dan Keyakinan
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – 30 Agustus 2026 – GPIB Yahya DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi KUHP 2025 dengan tema “Kebebasan Beribadah”, digelar pukul 10.00 WIB pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Kegiatan ini menghadirkan dua pembicara utama: Dandy Capryanto H., S.H., M.H., selaku Pengamat Hukum dan Kemasyarakatan, serta Marthin Lukas Simanjuntak, S.H., M.H., M.Kn., seorang Advokat yang telah lama mendampingi kasus-kasus perlindungan kebebasan beribadah di seluruh Indonesia.

Dandy Capryanto: Negara Wajib Melindungi, Bukan Menentukan Iman Warganya

Dalam pemaparannya, Dandy menegaskan bahwa jaminan kebebasan beragama dan beribadah tertulis tegas dalam Pasal 28E serta Pasal 29 UUD 1945 ini adalah hak yang melekat sejak negara berdiri, bukan pemberian kelompok mana pun.

“Kunci utamanya adalah negara tidak boleh menentukan iman kita, tetapi negara wajib melindungi kita ketika menjalankan iman. Kebebasan beribadah bukan hadiah mayoritas, melainkan hak konstitusional setiap warga negara,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia dibangun di atas kesepakatan bersama: bukan negara agama tertentu, juga bukan negara yang menyingkirkan agama dari kehidupan bermasyarakat. Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai fondasi pertama, dan sejak awal kemerdekaan, negara menyadari bahwa keberagaman bukan sekadar urusan pribadi warga melainkan tanggung jawab negara untuk menjaminnya. Pembentukan Kementerian Agama pada tahun 1945 adalah bukti nyata tanggung jawab tersebut.

Dandy menyoroti tantangan nyata di lapangan: penolakan pendirian rumah ibadah, hambatan birokrasi, hingga tekanan yang kerap muncul di balik alasan kesepakatan warga. Seringkali aturan tertulis sudah baik, namun pelaksanaannya tertinggal jauh. Di era digital pun, kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menyebarkan kebencian, penghasutan, atau diskriminasi atas dasar agama, hal ini sudah diatur dalam UU Hak Asasi Manusia, UU Anti Diskriminasi, hingga ketentuan baru dalam KUHP 2025.

Ia berharap pemerintah hadir secara adil tanpa memihak mayoritas, menjamin kepastian pendirian rumah ibadah yang transparan dan tidak diskriminatif, serta menindak perbuatan kekerasan sebagai tindak pidana bukan menuduh atas dasar identitas agama pelakunya. Negara harus menjadi rumah yang aman bagi seluruh warganya.

Marthin Lukas Simanjuntak: Sejak Awal Bangsa Berdiri, Hak Beribadah Sudah Dimiliki Setiap Suku dan Umat Beriman

Marthin Lukas Simanjuntak memulai paparannya dengan menuturkan perjalanan panjang pengabdiannya: sejak masa kuliah di Universitas Kristen Indonesia, ia telah tergerak mendampingi komunitas yang kebebasan beribadahnya terganggu mulai dari penutupan rumah ibadah, eksekusi paksa, hingga kriminalisasi terhadap pendeta dan penginjil, baik di Jakarta maupun pelosok negeri.

“Pelayanan kami bukan hanya soal kerukunan sesama seiman, melainkan menjaga kemanusiaan tanpa memandang suku, ras, atau golongan. Saya berjanji pada diri sendiri: setiap kali kebebasan beribadah dikebiri, Ibu Kota maupun di daerah, saya akan berdiri di sana,” ujarnya.

Ia meluruskan pemahaman mendasar: sebelum Republik Indonesia lahir, berbagai suku bangsa di Nusantara sudah memiliki keyakinan masing-masing Islam, Kristen, Hindu, Buddha, serta beragam aliran kepercayaan yang tumbuh di tanah ini. Kerajaan Larantuka di Nusa Tenggara Timur, tokoh-tokoh Kristen dari berbagai suku yang sudah ada jauh sebelum masa kolonial, serta pernyataan kesetaraan beragama yang disepakati para pendiri bangsa semuanya membuktikan: hak beribadah bukan pemberian negara, melainkan hak yang sudah dimiliki setiap warga sejak negara ini disepakati bersama. Negara hanya menjaminnya, bukan memberikannya.

Sejarah pun mencatat: semangat anti-kepercayaan pada masa lalu melahirkan aturan perlindungan agama, yang kini berkembang menjadi ketentuan lebih tegas dalam KUHP 2025. Dulu Pasal 155 KUHP lama hanya mengatur penghinaan agama secara langsung; kini aturannya meluas dan diperkuat.

Marthin menekankan perbedaan penting: menginjil, bersaksi, dan mengajak orang berbuat baik adalah amanat iman tetapi melakukannya dengan cara menghina, merendahkan, atau menjelekkan agama lain, apalagi menyebarkannya secara luas lewat media sosial, sudah masuk ranah pidana. KUHP 2025 Pasal 33 hingga Pasal 35 kini menjangkau lebih luas.

Menghasut kebencian atas dasar agama atau kepercayaan → pidana hingga 5 tahun;

Menghina saat ibadah berlangsung → pidana hingga 1 tahun;

Merusak atau membakar tempat ibadah serta benda suci → pidana hingga 5 tahun.

Ia juga menyoroti masalah yang masih sering terjadi: pelaksanaan perizinan tempat ibadah yang berbelit, keputusan yang seolah-olah mengikuti tekanan kelompok tertentu, bahkan aparat yang ikut menutup kegiatan warga yang sedang beribadah padahal tidak melanggar hukum.

“Dulu hanya ujaran kebencian yang disanksi ringan. Sekarang, membubarkan ibadah, mengancam, merusak rumah ibadah semuanya sudah jelas masuk tindak pidana. Motif kebencian agama tidak bisa lagi ditutupi dengan alasan lain. Tapi aturan saja belum cukup. Aparat penegak hukum harus berani menegakkannya secara adil, tanpa takut kuat atau lemah,” urainya.

Bersama Menjaga Kebebasan Beribadah Sebagai Amanat Bangsa

Kegiatan ini menegaskan satu kesimpulan yang bulat: kebebasan beribadah adalah hak asasi dan hak konstitusional yang dijamin Pancasila serta UUD 1945, berlaku untuk semua umat dan semua keyakinan. KUHP 2025 hadir bukan untuk membatasi iman, melainkan melindungi setiap warga agar bisa menjalankan imannya dengan tenang, sekaligus melarang keras penyalahgunaan kebebasan untuk menyakiti, menghasut, atau menindas orang lain.

Tanggung jawab menjaganya tidak hanya di pundak negara tetapi juga di tangan kita semua: beribadah dengan tulus, bersikap saling menghormati, dan berani menegur jika kebebasan sesama warga dirampas.

Reporter : Johan Sopaheluwakan

Post Views: 74
Previous Post

Prabowo di Muktamar NU ke-35: “Kalau NU Rukun, Indonesia Rukun”

Next Post

Warga Maratua Kekeringan, Pemkab Berau Dipertanyakan Soal Embung Puluhan Miliar

Admin

Admin

Next Post
Warga Maratua Kekeringan, Pemkab Berau Dipertanyakan Soal Embung Puluhan Miliar

Warga Maratua Kekeringan, Pemkab Berau Dipertanyakan Soal Embung Puluhan Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026
Bangun Kantor Permanen dan Serahkan Ambulans, Legislator Gerindra Endipat Wijaya Ingin Hadirkan Rumah Rakyat di Karimun

Bangun Kantor Permanen dan Serahkan Ambulans, Legislator Gerindra Endipat Wijaya Ingin Hadirkan Rumah Rakyat di Karimun

November 3, 2026
Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

November 2, 2026

Recent News

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026
Bangun Kantor Permanen dan Serahkan Ambulans, Legislator Gerindra Endipat Wijaya Ingin Hadirkan Rumah Rakyat di Karimun

Bangun Kantor Permanen dan Serahkan Ambulans, Legislator Gerindra Endipat Wijaya Ingin Hadirkan Rumah Rakyat di Karimun

November 3, 2026
Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

November 2, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In