*JAKARTA* Target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 membuat ruang publik kembali panas. Di tengah desakan percepatan, muncul catatan kritis dari kreator media sosial @balqishumaira77 terkait mekanisme dan politik di baliknya.
Dalam unggahan Instagram pekan ini, ia menyorot aksi 27 Agustus 2026 di depan DPR RI yang digerakkan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Massa saat itu menuntut RUU segera disahkan.
Namun sehari sebelumnya, 26 Agustus malam, menurut unggahan itu, perwakilan AMPB disebut bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Disebutkan pula terjadi sambungan video call dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Besoknya lo mau demo ngedobrak gerbang DPR, tapi malamnya lo udah video call-an santai sama Presiden” tulis @balqishumaira77. Ia menilai dokumen komitmen pengesahan yang ditandatangani empat Wakil Ketua DPR pada 27 Agustus menunjukkan proses yang sudah disiapkan.
Sorotan tajamnya mengarah ke Pasal 6 tentang Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Mekanisme ini memungkinkan penyitaan aset tanpa putusan pidana berkekuatan hukum tetap, dengan syarat nilai di atas Rp1 miliar atau tersangka kabur/meninggal.
“Negara berhak ngerampas aset lo tanpa nunggu ketokan palu hakim” katanya. Ia khawatir kewenangan ini jadi alat pemutus akses keuangan lawan politik, bukan pemberantasan korupsi.
“Tanpa pengawasan ketat dan mekanisme pengembalian aset bagi yang tidak bersalah, RUU ini cuma bakal ngelahirin diktator gaya baru,” ujarnya. Ia menegaskan tidak membela koruptor, tapi meminta DPR membuka detail pasal demi pasal.
Catatan redaksi: Hingga berita ini tayang, belum ada klarifikasi resmi dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad maupun Istana terkait klaim pertemuan dan video call tersebut. Pakar hukum sebelumnya menekankan pentingnya due process dan pengawasan yudisial di RUU ini.
DW















