• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukum

Pakar Hukum: Haram Gunakan UU Pidana Untuk Perkara Narkotika

_"Anang Iskandar Ingatkan Hakim Harus Patuh UU No 35/2009"_

Admin by Admin
September 11, 2026
in Hukum
0
Pakar Hukum: Haram Gunakan UU Pidana Untuk Perkara Narkotika
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*JAKARTA* Mantan Kepala BNN dan Kabareskrim Polri, *Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., SH., MH*, menegaskan hakim “haram” menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam mengadili perkara narkotika.

Menurutnya, praktik itu mengesampingkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sumber hukumnya. Akibatnya, sanksi alternatif bagi pelaku justru “dihalalkan” untuk diganti hukuman penjara berdasarkan KUHP.

“Menggunakan UU pidana untuk mengadili narkotika itu bertentangan dengan cita-cita dan tujuan dibuatnya UU Narkotika di Indonesia,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi Kamis (10/9).

*UU NARKOTIKA ADALAH UU KESEHATAN*

Anang menjelaskan UU Narkotika pada dasarnya adalah UU administrasi kesehatan. Tujuannya mengatur ketersediaan narkotika sebagai obat, mencegah, melindungi, dan menyelamatkan penyalah guna, serta memberantas peredaran gelap narkotika.

Selain itu, UU ini menjamin penyalah guna dan pecandu mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.

“UU Narkotika ini irisan antara UU administrasi kesehatan dan UU pidana. Unsur pelanggarannya ada di kepemilikan dan tujuan kepemilikan narkotika itu” ujarnya.

Model penegakan hukumnya pun dibedakan. Untuk penyalah guna digunakan pendekatan keadilan rehabilitatif. Sementara untuk *peredaran gelap* digunakan pendekatan

Keadilan substantif berupa pengekangan kebebasan, penjara, dan perampasan aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik.

“DAMPAK JIKA SALAH TERAPKAN HUKUM”

Anang menyebut penggunaan KUHP dalam perkara narkotika berdampak buruk. Pertama, lapas over kapasitas. Kedua, penyalah guna yang relapse atau kambuh distigma sebagai residivis.

Ketiga, orientasi penegak hukum menjadi tidak seimbang. Fokusnya lebih ke memberantas penyalah guna ketimbang membongkar jaringan peredaran gelap.

“Pedagang gelap narkotika yang nota bene pelanggar hukum administrasi saja dihukum mati. Sementara penyalah guna yang seharusnya korban, malah dipidana penjara dan denda,” tegasnya.

Secara universal, lanjutnya, penyalah guna dan pecandu diberikan sanksi alternatif berupa rehabilitasi. Adapun pengedar gelap diberi sanksi alternatif berupa pengekangan kebebasan, pemidanaan, perampasan aset, dan pemutusan jaringan bisnis narkotika.

“Faktanya sekarang: penyalah guna dipenjara, pengedar dihukum mati. Nah lho, tidak nyambung antara de jure dan de factonya,” pungkas Anang.

DW.

Post Views: 66
Tags: Berita Hukum
Previous Post

Jangan Biarkan Pabrik Anda Tertinggal! Simenteknindo Buktikan AI Bukan Mewah, Melainkan Kebutuhan Hidup Industri

Next Post

RUU Perampasan Aset di Ujung Tanduk, Aktivis Minta Rem dan Pengawas

Admin

Admin

Next Post
RUU Perampasan Aset di Ujung Tanduk, Aktivis Minta Rem dan Pengawas

RUU Perampasan Aset di Ujung Tanduk, Aktivis Minta Rem dan Pengawas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut

Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut

September 13, 2026
Jelang Hari Tani Nasional, warga Kendeng Ingatkan Bahaya Alih Fungsi Lahan: Jangan Korbankan Masa Depan Demi Keuntungan Sesaat

Jelang Hari Tani Nasional, warga Kendeng Ingatkan Bahaya Alih Fungsi Lahan: Jangan Korbankan Masa Depan Demi Keuntungan Sesaat

September 13, 2026
Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan

Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan

September 13, 2026
Pengusaha Transportasi Lokal *Desak Pertamina Hulu Sanga-Sanga Penuhi 3 Tuntutan,* Beri Tenggat 3×24 Jam

Pengusaha Transportasi Lokal *Desak Pertamina Hulu Sanga-Sanga Penuhi 3 Tuntutan,* Beri Tenggat 3×24 Jam

September 13, 2026

Recent News

Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut

Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut

September 13, 2026
Jelang Hari Tani Nasional, warga Kendeng Ingatkan Bahaya Alih Fungsi Lahan: Jangan Korbankan Masa Depan Demi Keuntungan Sesaat

Jelang Hari Tani Nasional, warga Kendeng Ingatkan Bahaya Alih Fungsi Lahan: Jangan Korbankan Masa Depan Demi Keuntungan Sesaat

September 13, 2026
Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan

Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan

September 13, 2026
Pengusaha Transportasi Lokal *Desak Pertamina Hulu Sanga-Sanga Penuhi 3 Tuntutan,* Beri Tenggat 3×24 Jam

Pengusaha Transportasi Lokal *Desak Pertamina Hulu Sanga-Sanga Penuhi 3 Tuntutan,* Beri Tenggat 3×24 Jam

September 13, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut

Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut

September 13, 2026
Jelang Hari Tani Nasional, warga Kendeng Ingatkan Bahaya Alih Fungsi Lahan: Jangan Korbankan Masa Depan Demi Keuntungan Sesaat

Jelang Hari Tani Nasional, warga Kendeng Ingatkan Bahaya Alih Fungsi Lahan: Jangan Korbankan Masa Depan Demi Keuntungan Sesaat

September 13, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In