Dumaring, Derap Kalimantan — 8 Oktober 2025,
Proses verifikasi terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Kampung Dumaring, Tanah Patiraja, berlangsung di Aula Pertemuan Taman Sungai Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Rabu (8/10/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Berau selaku Ketua Tim Verifikasi MHA Kabupaten Berau, dengan pendampingan Program Kolaborasi Aksenta.
Pengakuan MHA sebagai Implementasi Konstitusi
Dalam sambutannya, Asisten I Kabupaten Berau menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dari pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2), yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beliau menambahkan bahwa Tim Verifikasi Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Berau telah dibentuk sejak tahun 2024 dan memiliki lima aspek penilaian utama dalam menentukan keabsahan suatu masyarakat hukum adat, yaitu:
1. Kesatuan masyarakat adat
2. Kelembagaan adat
3. Wilayah adat
4. Pranata hukum adat
5. Harta dan benda adat
“Alhamdulillah, kelima aspek tersebut telah terpenuhi oleh masyarakat hukum adat Kampung Dumaring,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Talisayan, Yusuf Gunawan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah konkret pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi tersebut. Ia menilai proses ini penting untuk memastikan keabsahan pengakuan hak-hak masyarakat adat di Kampung Dumaring.
“Verifikasi ini menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dilakukan secara sah dan transparan,” tegasnya.
Harapan dari Pemerintah dan Tokoh Adat Dumaring
Kepala Kampung Dumaring, Salehuddin, juga menyampaikan terima kasih kepada Asisten I dan seluruh Tim Verifikasi MHA Kabupaten Berau atas perhatian dan kerja keras mereka.
“Verifikasi dan validasi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam mempercepat penetapan pengakuan dan penetapan hak masyarakat hukum adat di Kampung Dumaring. Kami berharap setelah proses ini, masyarakat hukum adat Dumaring segera mendapatkan pengakuan resmi,” tuturnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Adat Kampung Dumaring dan Ketua Patiraja. Mereka mengungkapkan terima kasih atas pelaksanaan verifikasi yang mencakup seluruh aspek masyarakat hukum adat, termasuk wilayah adat Tanah Patiraja seluas kurang lebih 670 hektare serta tanah ulayat lainnya di wilayah Dumaring.
“Kami berharap verifikasi ini dapat menjadi langkah awal menuju pengakuan resmi Masyarakat Hukum Adat Kampung Dumaring,” ujar mereka.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain:
Slameto Dwi Martono, S.H., M.H., Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat
Asisten I Pemkab Berau
Kepala Dinas DPMPK Kabupaten Berau
Perwakilan Kesbangpol dan Dinas Sosial Kabupaten Berau
Kantor Pertanahan Kabupaten Berau
Camat Talisayan
Kepala Kampung Dumaring, Kepala Adat, Ketua Patiraja, serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan Tim Program Kolaborasi Aksenta.
Kegiatan verifikasi ini menjadi bagian penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Berau untuk memastikan perlindungan hukum dan pengakuan terhadap masyarakat adat, sejalan dengan semangat konstitusi dan pembangunan yang inklusif di Bumi Batiwakkal.
📰 Reporter: Abdul Mansur
Media: Derap Kalimantan















