Ketua Nasional TRCPPA Indonesia – Jeny Claudya Lumowa
(DK), Bunda Jeny Claudya Lumowa selaku Ketua Nasional TRCPPA Indonesia, hadir secara langsung di Kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Yogyakarta untuk melakukan koordinasi mendalam terkait kasus memilukan yang menimpa ratusan balita di salah satu tempat penitipan anak (Day Care) di wilayah tersebut.
Kedatangan beliau disambut dengan sangat baik, hangat, dan penuh semangat kerja sama oleh Bapak Kapolrestabes Yogyakarta serta Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) beserta seluruh jajaran penyidik yang menangani perkara ini. Pertemuan berlangsung secara serius dan konstruktif, berfokus pada pengungkapan fakta sebenarnya, langkah hukum yang akan diambil, serta jaminan keadilan bagi para korban kecil yang tidak berdaya.
Hasil Penelaahan: Akar Masalah Utama yang Terungkap
Berdasarkan diskusi mendalam dan penelusuran fakta di lapangan, Bunda Jeny menegaskan bahwa permasalahan di tempat penitipan anak ini sangat kompleks dan serius, dengan rincian sebagai berikut:
1. Masalah Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan Ketidaktahuan Berbahaya
Para pengasuh dan penjaga anak yang bertugas terbukti tidak memiliki latar belakang pendidikan, keahlian, maupun kompetensi yang layak serta memadai untuk mengasuh balita. Poin yang paling mengkhawatirkan dan menyedihkan adalah: para pelaku melakukan tindakan perlakuan salah tersebut sama sekali tanpa mereka pahami bahwa apa yang mereka lakukan sebenarnya adalah bentuk kekerasan psikologis yang nyata dan sangat berbahaya bagi kesehatan jiwa anak.
Rendahnya pemahaman mereka mengenai tumbuh kembang anak membuat mereka menganggap perlakuan kasar, keras, atau sembarangan sebagai hal yang biasa dan wajar.
Padahal, setiap tindakan tersebut meninggalkan trauma mendalam yang berpotensi merusak masa depan hampir 200 balita yang menjadi korban dalam kasus ini.
2. Tidak Ada Aturan Jelas dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Di lembaga tersebut, aturan, tata tertib, maupun pedoman kerja sama sekali tidak jelas, tidak tertulis, dan tidak diterapkan.
Padahal, dalam standar pelayanan pengasuhan yang aman dan layak, SOP adalah hal wajib, termasuk aturan tegas yang mengatur: satu orang pendamping atau pengasuh itu berhak dan mampu merawat berapa jumlah balita.
Tanpa aturan pembagian tugas dan rasio jumlah anak terhadap pengasuh yang pasti, pengasuhan menjadi semrawut, anak tidak terawasi, dan peluang pengabaian serta kekerasan menjadi sangat besar. Di tempat ini, semuanya berjalan asal-asalan tanpa standar apa pun.
3. Penyalahgunaan Izin Operasional yang Tidak Sesuai Tupoksi
Ditemukan pelanggaran administratif yang fatal. Tempat penitipan anak tersebut sama sekali tidak memiliki izin resmi dan sah untuk beroperasi sebagai Day Care.
Satu-satunya izin yang dimiliki hanyalah izin pendirian yayasan semata. Hal ini masih terus digali penyidik, namun sudah jelas terjadi penyalahgunaan wewenang: izin yayasan dipaksakan untuk menjalankan layanan penitipan anak yang sama sekali bukan ranah dan tugas pokok fungsinya, tanpa pengawasan teknis maupun persyaratan khusus.
Langkah Hukum: Penahanan Pelaku dan Penyidikan Tanpa Henti
Pihak kepolisian telah bertindak tegas dan cepat. Saat ini, para pengasuh dan penjaga anak yang terlibat sudah ditahan dan dititipkan di tiga kantor Polsek yang berbeda. Langkah ini diambil guna memudahkan pemeriksaan, mencegah persekongkolan keterangan, serta mempercepat pengungkapan fakta lengkap.
Apresiasi tinggi patut diberikan kepada jajaran Polrestabes Yogyakarta, khususnya tim Kanit PPA. Proses penyidikan berjalan sangat intensif dan terus diperdalam; para penyidik diketahui hampir tidak memiliki waktu istirahat, bekerja siang dan malam tanpa henti demi mengumpulkan seluruh bukti, memeriksa saksi, dan memastikan perkara ini ditangani sebaik mungkin.
Kesungguhan ini adalah bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak.
Permintaan Khusus Kepada Bapak Kapolri: Segera Dirikan Dir PPA PPO di Polda DIY
Melihat kasus ini dan maraknya persoalan serupa di wilayah tersebut, Bunda Jeny Claudya Lumowa menyampaikan permintaan tegas dan mendesak yang ditujukan langsung kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo:
“Bapak Kapolri, Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta harus segera dilengkapi dengan keberadaan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pelayanan Pengaduan Masyarakat (Dir PPA PPO) secara utuh dan lengkap.”
Alasan permintaan ini sangat mendasar: Yogyakarta tercatat memiliki angka kejahatan terselubung yang sangat tinggi, terutama kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, dan kejahatan lain yang kerap tertutupi alasan budaya, adat, atau rasa malu masyarakat.
Selama ini penanganan masih berjalan di tingkat sektor atau wilayah dengan keterbatasan kemampuan, sehingga belum maksimal. Adanya Dir PPA PPO di tingkat Polda akan menjadi pusat pengendalian, pengawasan, dan penanganan khusus yang lebih kuat, cepat, dan tegas—agar tidak ada lagi kejahatan yang bisa bersembunyi, dan tidak ada lagi korban yang terabaikan.
Harapan Orang Tua dan Sikap Tegas TRCPPA Indonesia
Jumlah korban yang mencapai hampir 200 balita membuat para orang tua sangat sedih dan marah. Mereka menyampaikan tuntutan tegas: meminta agar para pelaku dihukum sesuai dengan beratnya perbuatan dan ancaman hukum yang berlaku, tanpa ada keringanan apa pun. Keadilan harus ditegakkan agar kejadian ini tidak terulang.
Bunda Jeny Claudya Lumowa menegaskan kembali, kasus ini adalah bukti nyata mengapa TRCPPA Indonesia berulang kali mendesak: pendirian pesantren, panti asuhan, dan penitipan anak harus diperketat izinnya, diawasi ketat, serta SDM-nya harus teruji kompetensinya. “Izin harus jelas, SDM harus paham tugasnya, dan SOP wajib ada—termasuk aturan berapa anak diasuh satu orang. Tanpa itu, tempat penitipan bukan lagi tempat aman, melainkan sarana bahaya,” tegas beliau.
TRCPPA Indonesia akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, memastikan seluruh pelaku dihukum seberat-beratnya, dan hak pemulihan korban terpenuhi sepenuhnya. Kami berharap permohonan kepada Bapak Kapolri segera ditindaklanjuti demi keamanan dan perlindungan masyarakat Yogyakarta seutuhnya.
Ketua Nasional TRCPPA Indonesia
Jeny Claudya Lumowa















