Talisayan, DerapKalimantan.com – Persoalan tata letak dan kepemilikan lahan kembali mencuat di Kabupaten Berau. Kali ini, dugaan tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) terjadi pada sebidang lahan warisan milik warga Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan, atas nama Elas Devidson bin H. Yahya.
Lahan tersebut diketahui telah dikuasai dan dikelola keluarga almarhum H. Yahya selama puluhan tahun. Selain dimanfaatkan untuk perkebunan kayu kertas, area itu juga ditanam berbagai jenis tanaman buah-buahan yang menjadi sumber penghidupan keluarga.
Permasalahan mulai mencuat ketika pihak keluarga berencana melakukan pelepasan lahan kepada pihak lain. Namun dalam prosesnya, muncul klaim dari seseorang yang mengaku memiliki lahan dimaksud. Klaim tersebut menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih objek kepemilikan lahan.
Elas Devidson selaku ahli waris mengaku terkejut atas munculnya klaim tersebut. Pasalnya, menurut dia, pihak keluarga tidak pernah menjual ataupun melepaskan hak atas lahan tersebut kepada siapa pun.
“Lahan itu sudah lama dikuasai keluarga kami sejak orang tua masih hidup. Kami juga tidak pernah menjual ataupun menyerahkan kepada pihak lain,” ujarnya.
Untuk memastikan status dan titik koordinat objek lahan, pihak keluarga kemudian meminta pendampingan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau. Tim pengukuran dari BPN pun turun langsung ke lokasi guna melakukan verifikasi lapangan.
Petugas melakukan pengecekan batas-batas lahan serta mencocokkan data fisik di lapangan dengan dokumen administrasi yang tersimpan di kantoror BPN. Langkah ini dilakukan guna mengetahui kemungkinan adanya tumpang tindih peta bidang maupun penerbitan sertifikat di area yang sama.
Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, data yang diperoleh nantinya akan dilakukan proses overlay atau pencocokan peta berdasarkan arsip dan data pertanahan yang dimiliki BPN Kabupaten Berau.
Pihak BPN menyebutkan, verifikasi lapangan merupakan bagian penting dalam penyelesaian sengketa maupun dugaan tumpang tindih lahan agar diperoleh kepastian hukum bagi para pihak.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat persoalan tumpang tindih lahan belakangan kerap terjadi dan memicu konflik kepemilikan tanah di sejumlah wilayah di Kabupaten Berau.
Warga berharap proses verifikasi yang dilakukan BPN dapat berjalan objektif, transparan, dan menghasilkan kejelasan hukum terhadap objek lahan yang dipersengketakan.(**).














