Berau, Kalimantan Timur — Kasus ketenagakerjaan yang menimpa seorang karyawan PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) di Kabupaten Berau kembali menimbulkan tanda tanya. Meski Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Nota Hasil Pemeriksaan Khusus dan menegaskan perubahan status hubungan kerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), hingga kini keputusan tersebut belum ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Kabupaten Berau.
Kasus ini menimpa karyawan atas nama Marianus Mong Moa, yang telah menempuh berbagai upaya hukum dan administratif selama hampir satu tahun terakhir.
Bersama Serikat Buruh Federasi Persatuan Buruh Militan – KASBI (FPBM-KASBI), Marianus melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan sejak awal 2025.
Tahapan pengaduan telah dilalui, mulai dari pemanggilan klarifikasi oleh Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Berau hingga pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur yang berkedudukan di Berau.
Hasilnya, Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Nota Pemeriksaan Khusus Nomor 500.15.20.2/1447/DTKT-III tertanggal 14 Maret 2025.
Dalam nota tersebut ditegaskan bahwa pekerjaan yang dijalankan Marianus bersifat tetap, sehingga tidak dapat diikat dengan PKWT. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, status hubungan kerja yang bersangkutan demi hukum berubah menjadi PKWTT.
Nota tersebut juga telah disahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, serta ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Tak hanya itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur juga secara resmi telah mengirimkan surat kepada Kepala Disnakertrans Kabupaten Berau agar dilakukan mediasi berdasarkan Nota Pemeriksaan Khusus tersebut.
Namun, alih-alih menindaklanjuti arahan tersebut, Disnakertrans Kabupaten Berau justru menyatakan tidak memiliki kewenangan. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Berau, Sony Perianda, S.H., menyebut bahwa produk hukum yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi bukan menjadi ranah kewenangan pemerintah kabupaten.
Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan arahan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur dan menimbulkan pertanyaan serius terkait sinkronisasi kewenangan antarinstansi ketenagakerjaan.
“Jika nota pemeriksaan dari provinsi yang sudah disahkan pengadilan saja diabaikan, lalu ke mana lagi buruh harus mencari keadilan?” ujar perwakilan FPBM-KASBI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan langkah lanjutan dari Disnakertrans Kabupaten Berau terkait pelaksanaan mediasi dan penegakan hasil pemeriksaan tersebut. Sementara itu, Marianus Mong Moa masih menunggu kepastian hukum atas status kerja dan hak-hak normatifnya yang semestinya dijamin undang-undang.
Situasi ini kembali membuka perdebatan lama soal efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di daerah serta komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak buruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Tim Derap Kalimantan. Com















