Berau, Derap Kalimantan – Kelompok Masyarakat Peduli Ketenagakerjaan Kabupaten Berau mengajukan permohonan kepada DPRD Berau untuk menggelar rapat dengar pendapat (hearing) guna menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang mereka nilai merugikan tenaga kerja lokal. (26/2).
Kelompok ini menyoroti kebijakan sepihak yang dilakukan oleh PT Pama Persada Nusantara, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka juga menyoroti permasalahan sistem penjemputan karyawan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Menurut Koordinator Elemen Masyarakat Peduli Ketenagakerjaan, Ismail M. Noor, upaya koordinasi dengan pihak perusahaan telah dilakukan, namun menemui jalan buntu. Oleh karena itu, mereka meminta DPRD Berau turun tangan dengan memanggil pihak terkait dalam sebuah forum hearing untuk mencari solusi yang adil bagi tenaga kerja lokal.
Hearing ini diharapkan dapat menghadirkan berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Berau, manajemen PT Berau Coal, manajemen PT Pama Persada Nusantara, serikat pekerja/buruh independen, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Berau juga diharapkan ikut serta dalam pembahasan, mengingat persoalan penjemputan dan penurunan karyawan di jalan raya sebagai fasilitas umum menjadi bagian dari permasalahan yang diangkat.
Pengajuan permohonan telah dilayangkan ke DPRD Kabupaten Berau yang ditujukan langsung ke Ketua DPRD Berau pada tanggal 6 Februari 2025 yang lalu hingga kini belum ada pemanggilan kepada pihak-pihak yang diundangkan.
Surat permohonan tersebut masuk ke redaksi media ini, Sekelompok Elemen Masyarakat Peduli Ketenagakerjaan Berau sangat berharap DPRD Berau mengadakan hearing dan memanggil Pihak Management PT. Pama Persada Nusantara, agar persoalan PHK sepihak dan sistem transportasi karyawan dapat dituntaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga hak-hak tenaga kerja lokal tetap terlindungi.
Dedy Okto Nooryanto Ketua DPRD Kabupaten Berau menyampaikan kepada media ini bahwa permohonan tersebut sudah di jadwal kan untuk hearing, nanti Komisi I yang membidangi yang mengundang pihak Perusahaannya dan Elemen masyarakat, OPD terkait, Biar tau permasalahannya dan di hearing itu lah kita bisa mengetahui apa permasalahannya, pungkasnya kepada media.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pihak Perusahaan yang dapat menanggapi persoalan yang ada, meskipun awak media coba mengkonfirmasinya.(**).
Tim RED.