TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau resmi mencabut Surat Instruksi Nomor 030/773/BPKAD-E/2021 yang sejak empat tahun terakhir melarang penerbitan legalitas hak atas tanah di lokasi rencana pembangunan RSUD Tipe B. Pencabutan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Berau Nomor 180/333/HK/XI/2025 yang ditetapkan pada 12 November 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas, Selasa, (212/2025).
Namun, proses pencabutan ini menimbulkan sorotan publik termasuk Organisasi Pers Kaltim (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) turut menyoroti, karena diduga ditemukan kejanggalan administratif.
Dokumen instruksi tahun 2021 yang dicabut tersebut ternyata ditandatangani oleh Wakil Bupati, bukan oleh Bupati yang saat itu menjabat. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan penerbitan instruksi dan konsistensi dasar hukum kebijakan tersebut.
Dimana, Instruksi pada 8 November 2021 itu memerintahkan Camat Tanjung Redeb, Lurah Sei Bedungun, Ketua RT 04 dan RT 10, hingga Kantor Pertanahan Berau untuk tidak menerbitkan legalitas atau bukti kepemilikan tanah bagi masyarakat di atas lahan eks PT Inhutani I.
Lahan tersebut telah disepakati sebagai lokasi pembangunan RSUD Tipe B, bagian dari program peningkatan pelayanan kesehatan daerah.
Selain itu, instruksi 2021 juga memerintahkan jajaran di wilayah tersebut untuk mensosialisasikan rencana pembangunan, melakukan monitoring serta pengamanan area, hingga menerbitkan surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengeluarkan dokumen legalitas kepemilikan lahan masyarakat.
Sementara, Dalam instruksi baru tahun 2025, Bupati Sri Juniarsih Mas meminta pihak kecamatan, kelurahan, RT, serta Kantor Pertanahan untuk kembali memproses permohonan legalitas hak atas tanah masyarakat — selama objek tanah tersebut:
1. Tidak masuk dalam kawasan yang dimiliki atau dikuasai Pemkab Berau,
2. Tidak termasuk lahan pembangunan RSUD Tipe B, dan
3. Bukan bagian dari lahan yang dikuasai atau dimiliki PT Inhutani I.
Instruksi terbaru juga menegaskan bahwa pejabat wilayah harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat memproses permohonan sertifikat masyarakat.
Isu yang kemudian mencuat adalah fakta bahwa Instruksi 2021 diterbitkan atas nama Bupati Berau, namun ditandatangani Wakil Bupati.
Beberapa pihak mempertanyakan apakah dokumen tersebut sepenuhnya memenuhi ketentuan kewenangan jabatan, mengingat instruksi bupati biasanya hanya ditandatangani oleh bupati, kecuali terdapat pelimpahan kewenangan yang jelas.
AKPERSI menilai, dalam analisis terhadap UU Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 (sebagaimana diubah oleh Undang‑Undang Nomor 9 Tahun 2015), disebut bahwa wakil kepala daerah memiliki tugas membantu, memberi masukan, mengoordinasikan, dan — hanya dalam kondisi tertentu — dapat melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Kondisi itu misalnya jika kepala daerah “berhalangan sementara” atau “sedang menjalani masa tahanan” dalam rangka menjalankan kewenangannya.
Kajian tersebut memperjelas bahwa wewenang Wakil Bupati bersifat subordinatif — bukan setara — dan hanya dapat melaksanakan fungsi penuh sebagai kepala daerah jika ada pelimpahan wewenang yang jelas atau jika Bupati berhalangan.
AKPERSI menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait dasar kewenangan penandatanganan instruksi tahun 2021, untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum atau penyalahgunaan wewenang.
Hingga instruksi pencabutan diterbitkan, pemerintah daerah belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan instruksi 2021 ditandatangani Wakil Bupati maupun dasar hukum yang digunakan saat itu.
Sementara itu, pencabutan pada 2025 dianggap dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama empat tahun terakhir tidak bisa mengurus legalitas tanah karena kebijakan larangan tersebut.
Jurnalis DK.















