• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Instruksi Bupati Berau Dicabut, Sorotan Tertuju pada Tanda Tangan Wakil Bupati di Dokumen 2021

AKPERSI : Siapa Berwenang? Sorotan atas Instruksi Bupati yang Ditandatangani Wakil

Admin by Admin
Desember 2, 2025
in Daerah
0
Instruksi Bupati Berau Dicabut, Sorotan Tertuju pada Tanda Tangan Wakil Bupati di Dokumen 2021
0
SHARES
233
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau resmi mencabut Surat Instruksi Nomor 030/773/BPKAD-E/2021 yang sejak empat tahun terakhir melarang penerbitan legalitas hak atas tanah di lokasi rencana pembangunan RSUD Tipe B. Pencabutan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Berau Nomor 180/333/HK/XI/2025 yang ditetapkan pada 12 November 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas, Selasa, (212/2025). 

Namun, proses pencabutan ini menimbulkan sorotan publik termasuk Organisasi Pers Kaltim (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) turut menyoroti, karena diduga ditemukan kejanggalan administratif.

Dokumen instruksi tahun 2021 yang dicabut tersebut ternyata ditandatangani oleh Wakil Bupati, bukan oleh Bupati yang saat itu menjabat. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan penerbitan instruksi dan konsistensi dasar hukum kebijakan tersebut.

Dimana, Instruksi pada 8 November 2021 itu memerintahkan Camat Tanjung Redeb, Lurah Sei Bedungun, Ketua RT 04 dan RT 10, hingga Kantor Pertanahan Berau untuk tidak menerbitkan legalitas atau bukti kepemilikan tanah bagi masyarakat di atas lahan eks PT Inhutani I.

Lahan tersebut telah disepakati sebagai lokasi pembangunan RSUD Tipe B, bagian dari program peningkatan pelayanan kesehatan daerah.

Selain itu, instruksi 2021 juga memerintahkan jajaran di wilayah tersebut untuk mensosialisasikan rencana pembangunan, melakukan monitoring serta pengamanan area, hingga menerbitkan surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengeluarkan dokumen legalitas kepemilikan lahan masyarakat.

Sementara, Dalam instruksi baru tahun 2025, Bupati Sri Juniarsih Mas meminta pihak kecamatan, kelurahan, RT, serta Kantor Pertanahan untuk kembali memproses permohonan legalitas hak atas tanah masyarakat — selama objek tanah tersebut:

1. Tidak masuk dalam kawasan yang dimiliki atau dikuasai Pemkab Berau,

2. Tidak termasuk lahan pembangunan RSUD Tipe B, dan

3. Bukan bagian dari lahan yang dikuasai atau dimiliki PT Inhutani I.

Instruksi terbaru juga menegaskan bahwa pejabat wilayah harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat memproses permohonan sertifikat masyarakat.

Isu yang kemudian mencuat adalah fakta bahwa Instruksi 2021 diterbitkan atas nama Bupati Berau, namun ditandatangani Wakil Bupati.

Beberapa pihak mempertanyakan apakah dokumen tersebut sepenuhnya memenuhi ketentuan kewenangan jabatan, mengingat instruksi bupati biasanya hanya ditandatangani oleh bupati, kecuali terdapat pelimpahan kewenangan yang jelas.

AKPERSI menilai, dalam analisis terhadap UU Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 (sebagaimana diubah oleh Undang‑Undang Nomor 9 Tahun 2015), disebut bahwa wakil kepala daerah memiliki tugas membantu, memberi masukan, mengoordinasikan, dan — hanya dalam kondisi tertentu — dapat melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Kondisi itu misalnya jika kepala daerah “berhalangan sementara” atau “sedang menjalani masa tahanan” dalam rangka menjalankan kewenangannya.

Kajian tersebut memperjelas bahwa wewenang Wakil Bupati bersifat subordinatif — bukan setara — dan hanya dapat melaksanakan fungsi penuh sebagai kepala daerah jika ada pelimpahan wewenang yang jelas atau jika Bupati berhalangan.

AKPERSI menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait dasar kewenangan penandatanganan instruksi tahun 2021, untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum atau penyalahgunaan wewenang.

Hingga instruksi pencabutan diterbitkan, pemerintah daerah belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan instruksi 2021 ditandatangani Wakil Bupati maupun dasar hukum yang digunakan saat itu.

Sementara itu, pencabutan pada 2025 dianggap dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama empat tahun terakhir tidak bisa mengurus legalitas tanah karena kebijakan larangan tersebut.

Jurnalis DK. 

 

 

Post Views: 42
Tags: Bupati Berau
Previous Post

Skandal Pengadaan Lahan Disporapar Padangsidimpuan: Kadis Hotman Nasution Ungkap Dugaan Keterlibatan Eks Walikota Irsan Efendi

Next Post

Surat Terbuka Prof. Connie Rahakundini Bakrie kepada Kepala OCHA PBB Terkait Permintaan Bantuan Internasional untuk Sumatra dan Aceh

Admin

Admin

Next Post
Surat Terbuka Prof. Connie Rahakundini Bakrie kepada Kepala OCHA PBB  Terkait Permintaan Bantuan Internasional untuk Sumatra dan Aceh

Surat Terbuka Prof. Connie Rahakundini Bakrie kepada Kepala OCHA PBB Terkait Permintaan Bantuan Internasional untuk Sumatra dan Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Desember 16, 2025
Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Desember 16, 2025
Ketika Hutan Hilang, Bencana Datang: Alarm Ekologis Berau

Ketika Hutan Hilang, Bencana Datang: Alarm Ekologis Berau

Desember 16, 2025
234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata .

234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata .

Desember 16, 2025

Recent News

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Desember 16, 2025
Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Desember 16, 2025
Ketika Hutan Hilang, Bencana Datang: Alarm Ekologis Berau

Ketika Hutan Hilang, Bencana Datang: Alarm Ekologis Berau

Desember 16, 2025
234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata .

234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata .

Desember 16, 2025

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Desember 16, 2025
Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Desember 16, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In