Derap Kalimantan | Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang tunai sebesar Rp565.339.071.925,25 dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Penyitaan dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, sebagai bagian dari pengusutan skandal yang melibatkan sembilan perusahaan swasta dan beberapa tersangka.
Siapa yang Terlibat?
Kasus ini menyeret sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Perdagangan TTL, serta sembilan direktur utama dan direktur perusahaan swasta yang diduga menerima keuntungan dari impor ilegal gula kristal mentah (GKM). Para tersangka yang terlibat antara lain:
TWN (PT Angels Product)
WN (PT Andalan Furnindo)
HS (PT Sentra Usahatama Jaya)
IS (PT Medan Sugar Industry)
ES (PT Permata Dunia Sukses Utama)
TSEP (PT Makassar Tene)
HAT (PT Duta Sugar Internasional)
HFH (PT Berkah Manis Makmur)
ASB (PT Kebun Tebu Mas)
Apa yang Terjadi?
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka mendapatkan persetujuan impor gula dari Kementerian Perdagangan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait. Padahal, seharusnya hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih (GKP) untuk menjaga stabilitas harga di pasaran. Akibat pelanggaran tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp578.105.411.622,47, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kapan dan Di Mana?
Kasus ini terjadi pada periode 2015-2016, saat Kementerian Perdagangan mengeluarkan persetujuan impor yang dinilai tidak sesuai prosedur. Penyitaan uang hasil korupsi dilakukan di berbagai lokasi pada 25 Februari 2025.
Mengapa Disita?
Penyitaan dilakukan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat impor ilegal gula. Hingga saat ini, sembilan tersangka telah mengembalikan sebagian dana hasil korupsi dengan jumlah total Rp565,3 miliar, yang kini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) di Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Agung.
Bagaimana Proses Penyidikan Berjalan?
Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025 untuk sembilan tersangka. Pemeriksaan terus berlanjut, dan Kejaksaan Agung memastikan bahwa uang yang telah disita akan digunakan untuk pemulihan keuangan negara.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Tim Redaksi.