• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Kalah Prapid, Tersangka Penganiayaan Dan Keluarga Serang Oknum Ketua Ormas Lewat Informasi Hoaks dan Narasi Negatif

Admin by Admin
Mei 14, 2026
in Daerah
0
Kalah Prapid, Tersangka Penganiayaan Dan Keluarga Serang Oknum Ketua Ormas Lewat Informasi Hoaks dan Narasi Negatif
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*Medan,-* Diduga Kecewa karena permohonan Prapidnya ditolak Hakim, tersangka penganiayaan brutal bersama pihak keluarga lagi-lagi diduga menyebarkan informasi hoaks dan narasi negatif yang menyudutkan personal salah seorang ketua Ormas yang sebelumnya menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka, PS. Dalam satu narasi disebutkan “Keluarga menilai pernyataan pria tersebut bukan hanya menyesatkan dan menggiring opini publik, tetapi juga diduga sarat kepentingan serta upaya mencari panggung di tengah kasus yang sedang menjadi perhatian publik”, tulis narasi yang disebarnkan lewat nomor ponsel 08XX50XX66XX.

Dalam narasi lainnya juga ditulis “Keluarga Korban Pencurian Toko Ponsel Di Pancur Batu Bongkar Dugaan Pemerasan Dan Narasi Sesat Oknum Mengaku Ketua Ormas Yang Mengaku Sudah Kordinasi Degan Mabes Polri?”. Demikian bunyi narasi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Barisan Karo ( DPP-PBK), Jesaya Tarigan, Amd menyesalkan dan kecewa dengan sikap keluarga pelaku penganiayaan brutal, PS Cs karena terus menyebarkan informasi hoaks dan sengaja memframing pemberitaan yang bertujuan mengaburkan fakta kasus penganiyaan brutal. Jesaya yang sempat menjadi penjamin, PS saat ditangguhkan dalam kasus penganiayaan brutal menilai PS dan keluarganya tidak menghormati apa yang menjadi kesepakatan dengan Polrestabes Medan saat ditangguhkan.

“Saya Jesaya Tarigan yang menjadi penjamin PS untuk ditangguhkan sangat kecewa dan menyesalkan perbuatan PS dan keluarganya yang terus memframing dan memproduksi informasi-informasi hoaks ke publik. Harusnya, PS dan keluarganya menghormati apa yang sudah mereka sepakati saat PS ditangguhkan,”ungkap Jesaya Tarigan pada wartawan, belum lama ini.

Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan bersama-sama sempat di Prapidkan termohon, PS. Namun akhirnya Hakim Pinta Uli Tarigan sebagai Hakim Tunggal yang memimpin jalannya Prapid tersebut, menolak seluruh permohonan gugatan (petitum) pemohon. Hakim berkesimpulan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka diantaranya adanya dua dokumen visum dan keterangan 4 orang saksi yang bersesuaian dengan bukti-bukti yang diajukan di persidangan.

“Menolak permohonan Prapid seluruhnya yang diajukan pemohon. Dengan demikian pemohon dan kuasa hukum pemohon gagal membuktikan pembuktian di persidangan,”ungkap Hakim Pinta Uli Tarigan, Selasa (12/5/2026). *(Tim)*

Post Views: 4
Tags: #Berita daerah
Previous Post

Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap

Next Post

Sindikat โ€˜Edyโ€™ Tantang Hukum: Gelar Turnamen Besar Besok, Polsek Kutalimbaru Pilih โ€˜Mati Suriโ€™?

Admin

Admin

Next Post
Sindikat โ€˜Edyโ€™ Tantang Hukum: Gelar Turnamen Besar Besok, Polsek Kutalimbaru Pilih โ€˜Mati Suriโ€™?

Sindikat โ€˜Edyโ€™ Tantang Hukum: Gelar Turnamen Besar Besok, Polsek Kutalimbaru Pilih โ€˜Mati Suriโ€™?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan โ€œLempar Batu, Sembunyi Tanganโ€

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan โ€œLempar Batu, Sembunyi Tanganโ€

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?ย   Ini Faktanya….! ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Pengawas Koperasi Akbar Mandiri Terima Kunjungan Staf Diskoperindag Berau Pasca Penundaan RAT

Pengawas Koperasi Akbar Mandiri Terima Kunjungan Staf Diskoperindag Berau Pasca Penundaan RAT

Mei 14, 2026
Divonis 7 Tahun, Pakar Bongkar Alasan Ammar Zoni Seharusnya Tak Dipenjara: Ada Aturan Judicial Pardon!

Divonis 7 Tahun, Pakar Bongkar Alasan Ammar Zoni Seharusnya Tak Dipenjara: Ada Aturan Judicial Pardon!

Mei 14, 2026
Ketua APDESI Mimika Apresiasi Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung

Ketua APDESI Mimika Apresiasi Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung

Mei 14, 2026
Olahraga Terganggu Lapak dan Wahana, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Alun-Alun Galang

Olahraga Terganggu Lapak dan Wahana, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Alun-Alun Galang

Mei 14, 2026

Recent News

Pengawas Koperasi Akbar Mandiri Terima Kunjungan Staf Diskoperindag Berau Pasca Penundaan RAT

Pengawas Koperasi Akbar Mandiri Terima Kunjungan Staf Diskoperindag Berau Pasca Penundaan RAT

Mei 14, 2026
Divonis 7 Tahun, Pakar Bongkar Alasan Ammar Zoni Seharusnya Tak Dipenjara: Ada Aturan Judicial Pardon!

Divonis 7 Tahun, Pakar Bongkar Alasan Ammar Zoni Seharusnya Tak Dipenjara: Ada Aturan Judicial Pardon!

Mei 14, 2026
Ketua APDESI Mimika Apresiasi Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung

Ketua APDESI Mimika Apresiasi Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung

Mei 14, 2026
Olahraga Terganggu Lapak dan Wahana, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Alun-Alun Galang

Olahraga Terganggu Lapak dan Wahana, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Alun-Alun Galang

Mei 14, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Pengawas Koperasi Akbar Mandiri Terima Kunjungan Staf Diskoperindag Berau Pasca Penundaan RAT

Pengawas Koperasi Akbar Mandiri Terima Kunjungan Staf Diskoperindag Berau Pasca Penundaan RAT

Mei 14, 2026
Divonis 7 Tahun, Pakar Bongkar Alasan Ammar Zoni Seharusnya Tak Dipenjara: Ada Aturan Judicial Pardon!

Divonis 7 Tahun, Pakar Bongkar Alasan Ammar Zoni Seharusnya Tak Dipenjara: Ada Aturan Judicial Pardon!

Mei 14, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com ยฉ 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com ยฉ 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In