SAMARINDA – Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., M.H., C.F.E., CFrA., menegaskan bahwa stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) merupakan salah satu fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik, memperkuat kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Dialog HUT ke-80 Serikat Perusahaan Pers (SPS) bertema “Transformasi Energi untuk Pembangunan dan Masa Depan Indonesia” yang berlangsung di Ballroom Dispora Kaltim, Kadrie Oening Tower, Samarinda, Kamis (5/11/2026). Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kapolda Kaltim juga menerima Special Award SPS 2026.
Dalam pemaparannya bertajuk “Keamanan, Kepercayaan dan Investasi: Fondasi Kaltim yang Aman, Terbuka, dan Berdaya Saing”, Endar menyampaikan bahwa keamanan memiliki keterkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi dan keberhasilan pembangunan daerah.
Menurutnya, situasi kamtibmas yang terjaga tidak hanya memberikan rasa aman kepada masyarakat, tetapi juga menjadi pertimbangan penting bagi dunia usaha dan investor dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Terlebih, Kalimantan Timur memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional seiring hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Keamanan bukan hanya tugas Polri. Keamanan adalah modal bersama untuk menjaga kepercayaan, mendorong investasi, dan mengawal masa depan Kalimantan Timur,” menjadi pesan utama Kapolda dalam dialog tersebut.
Kapolda juga memaparkan sejumlah capaian penegakan hukum Polda Kaltim. Berdasarkan data Oktober 2026, tercatat 788 kejadian kejahatan dengan 308 penyelesaian perkara. Sementara penanganan tindak pidana narkotika mencapai 147 kasus dengan 81 penyelesaian perkara.
Di bidang pengawasan distribusi energi, sepanjang 2026 Polda Kaltim menangani 40 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 47 tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 10.967 liter solar dan 26.901 liter Pertalite bersubsidi.
Adapun penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 4 November 2026 tercatat sebanyak 103 kasus, dengan luas areal terbakar mencapai 5.291,948 hektare. Dalam perkara tersebut, sebanyak 33 tersangka telah ditetapkan, terdiri atas 31 orang perseorangan dan dua korporasi.
Selain tantangan keamanan konvensional, Kapolda turut menyoroti ancaman di ruang digital, mulai dari penyebaran hoaks, disinformasi, penipuan daring, kejahatan siber hingga ujaran kebencian dan provokasi yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial.
Karena itu, ia menilai kemitraan Polri dengan insan pers menjadi bagian penting dalam membangun ruang informasi yang sehat. Pemberitaan harus mengedepankan verifikasi, akurasi, edukasi, dan keberimbangan, dengan tetap menjunjung tinggi independensi serta profesionalisme jurnalistik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menilai dialog tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat komunikasi dan kemitraan antara Polri dengan perusahaan pers.
Ia menegaskan, hubungan kepolisian dan media tidak semata-mata berkaitan dengan publikasi kegiatan institusi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab bersama dalam menghadirkan informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Polda Kaltim, lanjutnya, berkomitmen membangun komunikasi yang profesional dengan seluruh insan pers tanpa mengesampingkan independensi media dan prinsip-prinsip jurnalistik.
Melalui penguatan sinergi antara Polri, pers, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, stabilitas keamanan di Kalimantan Timur diharapkan semakin terpelihara. Keamanan yang disertai kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan kepercayaan publik menjadi modal penting dalam mendukung investasi serta mengawal pembangunan Kalimantan Timur yang aman, maju, dan berdaya saing.
/Red/Hmd/















