Kaltara, DerapKalimantan.com – Ketua DPW Serikat Buruh Borneo Raya-KASBI, Ibrahim, mengkritik keras kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kalimantan Utara yang dinilai lamban dalam menangani kasus pelanggaran perburuhan. Hingga Rabu (5/2/2025), Disnaker belum juga mengeluarkan nota pemeriksaan dan nota pelanggaran terhadap perusahaan yang terbukti melanggar norma ketenagakerjaan, meski laporan sudah disampaikan sejak 15 November 2024.
Menurut Ibrahim, perusahaan tersebut secara jelas telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan, khususnya terkait jam lembur dan hak makan karyawan yang seharusnya memenuhi standar gizi minimal 1.400 kalori. Namun, meskipun bukti pelanggaran sudah terang benderang, pengawas yang menangani kasus ini justru sulit dihubungi dan terkesan menghindar.
“Kami meminta pejabat pemerintahan tertinggi untuk turun tangan, mengaudit kinerja Disnaker Kaltara, serta memberikan sanksi tegas kepada pengawas yang lalai dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai ada indikasi penyimpangan atau kepentingan tertentu yang membuat mereka enggan bertindak tegas,” ujar Ibrahim.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sikap acuh dari Disnaker ini menimbulkan banyak pertanyaan. Bahkan, saat dikonfirmasi melalui pesan pribadi, salah satu pengawas Disnaker, Indra, secara terang-terangan menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap peraturan. Bukti percakapan tersebut masih disimpan oleh Ibrahim sebagai dokumentasi.
Sesuai dengan Permenaker No. 1 Tahun 2020 Pasal 30, pengawas seharusnya mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 dan 2, di mana dalam waktu tiga hari sejak laporan diterima pengawas wajib melakukan pemeriksaan, dan dalam 14 hari setelah pemeriksaan perusahaan harus melakukan perbaikan. Namun, hingga hampir tiga bulan berlalu, kasus ini masih menggantung tanpa kepastian.
Ibrahim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong agar pelanggaran ini dibawa ke tingkat kementerian atau bahkan ke ranah hukum jika Disnaker tetap tidak bertindak. Ia berharap ketegasan ini dapat menjadi peringatan bagi perusahaan lain, khususnya di Kabupaten Bulungan, agar mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan tidak mengabaikan hak-hak pekerja.
“Negara harus hadir untuk melindungi buruh. Jangan sampai pengawas yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi bagian dari masalah,” tegasnya.
Ibrahim.