Jakarta, 8 Januari 2025 – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, menerima kunjungan kehormatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol. Setyo Budiyanto, beserta jajaran wakil ketua KPK di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi kedua lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan hubungan erat antara Kejaksaan Agung dan KPK yang selama ini berjalan harmonis tanpa persaingan. “Kejaksaan Agung dan KPK memiliki tujuan yang sama, yakni memberantas korupsi demi Indonesia yang lebih baik. Pertemuan hari ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan hubungan dan kinerja kedua lembaga ke depan,” ujar Jaksa Agung.
Ketua KPK, Komjen Pol. Setyo Budiyanto, mengapresiasi kerja sama tersebut dan menyatakan bahwa pemberantasan korupsi menjadi perhatian utama dalam program pemerintah Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. “Hal ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan RI dan KPK,” ungkapnya.
Selain itu, pertemuan ini juga membahas langkah konkret untuk meningkatkan sinergi, seperti pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bersama, hingga optimalisasi asset recovery. Ketua KPK secara khusus menyoroti pembentukan Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung yang dapat menjadi langkah strategis dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Kami berkomitmen memastikan upaya pemberantasan korupsi berjalan lebih sinergis. Targetnya, kita mampu menurunkan Indeks Persepsi Korupsi secara signifikan, sebagaimana yang diharapkan masyarakat dan pemerintah,” tambah Ketua KPK.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, kepala badan di lingkungan Kejaksaan Agung, serta jajaran pimpinan KPK, termasuk para Wakil Ketua KPK.
Kedua lembaga optimistis bahwa kerja sama yang erat dan berkesinambungan ini akan memberikan dampak positif terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air.(**)
(Marihot)
Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM