Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Kelima saksi yang diperiksa adalah:
GNY, mantan Staf Khusus Menteri Perdagangan periode 2015–2016.
RJB, Direktur Bahan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
SH, mantan Kepala Subdirektorat Bapokting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
SA, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, periode 2015–2016.
ALF, staf pada perusahaan swasta Angels Products.
Kelima saksi tersebut dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang tengah disidik dengan tersangka TTL dan kawan-kawan.
Kasus ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan impor gula yang diduga merugikan keuangan negara. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna mengungkap kebenaran dalam kasus ini.(**).
Laporan :Marihot
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung