Jakarta, 8 Januari 2025 – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dua saksi yang diperiksa adalah:
AH, Karyawan BUMN PT Timah Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Operasional Produksi PT Timah Investasi Mineral.
FE, Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara terkait dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyelewengan dalam tata niaga komoditas timah di area IUP PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Penyidikan diharapkan dapat mengungkap lebih jauh peran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.(**)
Marihot.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung