Berau, 7 Januari 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Selasa dini hari. Dua orang tersangka, AD (19) dan FI (19), diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Gunung Panjang.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WITA itu mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 paket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 4,30 gram. Selain itu, polisi juga menyita potongan sedotan, alat pembungkus, dan sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka telah dibawa ke Polres Berau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Berau melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Berau dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Berau. Langkah ini merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Polres Berau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak kriminal, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Berau.(Adi).
Humas Polres Berau