Derap Kalimantan, 8 Januari 2025
Upaya pemerintah dalam mengangkat tenaga honorer di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diharapkan mampu memberikan kepastian nasib bagi ribuan tenaga honorer. Kebijakan ini diinisiasi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini bekerja dengan imbalan minim.
Pelaksanaan seleksi tahap pertama berlangsung secara serentak di bawah kendali Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1–20 Oktober 2024. Tingginya animo peserta di berbagai daerah menunjukkan harapan besar para tenaga honorer untuk memperoleh status sebagai PPPK.
Namun, kebijakan ini meninggalkan luka bagi tenaga honorer dengan status tugas tertentu, seperti tenaga keamanan dan tenaga kebersihan. Meskipun telah terdaftar dalam data base BKN dan memiliki pengalaman kerja puluhan tahun, mereka tidak dapat mengikuti seleksi PPPK.
Kondisi ini dirasakan oleh ratusan tenaga honorer di Kalimantan Timur, khususnya mereka yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Contohnya adalah tenaga honorer di sekolah-sekolah tingkat SMA yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi.
Sejumlah tenaga honorer yang merasa tidak mendapat keadilan bahkan menyampaikan keluh kesah mereka kepada anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Melalui Derap Kalimantan, mereka menitipkan harapan kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, agar nasib mereka dapat diperjuangkan.
“Kami berharap pemerintah provinsi memberikan perhatian serius kepada kami, tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. Kami hanya ingin mendapatkan hak yang sama seperti tenaga honorer lainnya,” ungkap salah satu tenaga honorer dengan nada penuh harapan.
Laporan: Marihot dan Tim Derap Kalimantan