JAKARTA, — PROGRAM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Koperasi Desa Merah Putih resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 27 Oktober 2026. Gugatan tersebut menyoroti model pengelolaan program yang dinilai bersifat top-down dan membebani desa melalui pengalihan atau pemotongan Dana Desa.
Perwakilan tim kuasa hukum pemohon bersama peneliti dari CELIOS dan seorang kepala desa dari Klaten memasukkan berkas permohonan uji materiil ke Gedung MK. Pemohon menilai pemerintah pusat memaksakan program KDKMP sehingga desa ikut menanggung beban pembiayaan program pusat.
Pemotongan Dana Desa tersebut dikhawatirkan mengancam pembiayaan kebutuhan dasar masyarakat. Dampaknya berpotensi dirasakan pada insentif guru PAUD, operasional Posyandu, hingga proyek perbaikan jalan yang terancam mangkrak.
Dalam permohonan itu, pemohon menguji sejumlah ketentuan perundang-undangan, yakni UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 22 ayat 2 mengenai penugasan pemerintah kepada desa yang seharusnya disertai pembiayaan memadai.
Selain itu, gugatan juga menyangkut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 134 ayat 3, serta UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yakni Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 60.
Gugatan tersebut menempatkan tata kelola KDKMP dan konsekuensi pembiayaannya terhadap desa sebagai persoalan utama, yang diminta untuk diuji secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Red.















