Tanjung Redeb, Derap Kalimantan | 2 Oktober 2025 – Publik kembali mempertanyakan status legalitas lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang terletak di Jalan Sultan Agung, Ringroad. Meski bangunan rumah sakit Type B tersebut telah rampung dibangun dan dikabarkan siap difungsikan, permasalahan legalitas lahan masih menjadi ganjalan.
Pembangunan RSUD baru ini sedianya diproyeksikan sebagai pengganti RSUD dr. Abdul Rivai di Jalan Pulau Panjang. Namun perjalanan panjang pembangunan tersebut kini menuai sorotan. Publik menilai, semestinya proses legalitas lahan diselesaikan terlebih dahulu sebelum dimulainya pembangunan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sayangnya, sejumlah pihak menilai para pemangku kebijakan di lingkungan Pemkab Berau kurang memberikan perhatian serius terkait persoalan mendasar ini.
Hingga berita ini diturunkan, baik Pemkab Berau maupun Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Berau belum memberikan keterangan resmi mengenai kejelasan status lahan RSUD baru tersebut.
Informasi yang dihimpun Derap Kalimantan menyebutkan, Pemkab Berau telah berkoordinasi dengan BPN Berau dalam rangka percepatan penerbitan sertifikat tanah RSUD.
Namun, ditengah proses tersebut, awak Derap Kalimantan telah menangkap kabar baru, ditengah upaya percepatan legalitas lahan RSUD, diduga ada seseorang dari warga menyampaikan sanggahan ke BPN dan mengklaim terkait Lahan RSUD di Jalan Sultan Agung, Ringroad tersebut sebagai miliknya. Pemkab harus mampu menjawab adanya klaim dimaksud.
Situasi ini menambah panjang daftar persoalan yang harus dijawab Pemkab Berau. Publik berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi sekaligus solusi agar keberadaan RSUD baru dapat benar-benar difungsikan tanpa hambatan hukum dan administratif.***
Tim DK – RED.















