*Penulis: Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H.*
Pakar Hukum Narkotika, Mantan Kepala BNN dan Kabareskrim
*JAKARTA* – Mantan Kepala BNN Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar menilai vonis penjara terhadap artis Ammar Zoni dalam kasus narkotika bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Anang, secara _de jure_ korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna atau pecandu seperti Ammar Zoni, dalam proses pengadilan yang didakwa Pasal 127 ayat 1 harus dituntut rehabilitasi dan hakim wajib menjatuhkan vonis rehabilitasi.
“Berdasarkan Pasal 127 ayat 2 jo Pasal 54 jo Pasal 103 UU No 35/2009, hakim wajib memutus rehabilitasi,” kata Anang dalam realis yang diterima redaksi, Rabu (29/4/2026).
Namun secara _de facto_, Ammar Zoni tiga kali diproses di PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Barat terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, tetapi hakim tiga kali menjatuhkan vonis pidana penjara.
“Ammar Zoni diadili di PN yang secara yuridis hanya kompeten mengadili perkara pidana. Akibatnya empat kali berturut-turut dijatuhi hukuman pidana, padahal UU-nya mengatur pendekatan kesehatan dan pidana, dengan hukuman di luar pidana,” ujar Anang.
Anang menjelaskan, pembuktian Ammar Zoni berdasarkan hukum pidana, tidak berdasarkan hukum narkotika yang termaktub dalam UU 35/2009.
“Sejak awal hakim wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi terhadap Ammar Zoni. Tetapi faktanya dia dijatuhi hukuman penjara berdasarkan KUHP dan KUHAP sehingga mengalami kekambuhan berulang di dalam penjara dan setelah keluar,” kata dia.
Menurut Anang, penyalah guna dalam keadaan ketergantungan yang dipenjara mudah dimanfaatkan pihak tertentu dan terseret peredaran narkotika di dalam lapas.
“Inilah dampak buruk akibat penyalahgunaan narkotika. Mula-mula korban, jadi penyalah guna rutin, pecandu, lalu pengecer sekadar untuk memenuhi kebutuhan, lama-lama bisa menjadi pengedar,” ujarnya.
Ia menyebut UU memberi kewenangan khusus kepada hakim untuk memutus rehabilitasi bila terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana Pasal 103 UU 35/2009.
“Masalahnya Pasal 103 diinterpretasikan MA bahwa ‘dapat’ berarti bisa digunakan bisa tidak. Padahal UU jelas bertujuan menjamin rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu,” kata Anang.
Anang menilai, jika penyalah guna bagi diri sendiri dijatuhi penjara, maka tujuan UU 35/2009 gagal karena dibelokkan penegak hukum.
“Kegagalan itu ditunjukkan dengan banyaknya pengguna narkotika dihukum penjara dan denda yang membuat lapas over kapasitas berkepanjangan,” ujarnya.
Ia mencontohkan Rio Reifan keluar masuk penjara enam kali, Ibra Ashari lima kali, Farid RM lima kali, dan Ammar Zoni empat kali, semua dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
“Mereka memang bersalah, tapi hukumannya berdasarkan UU Narkotika berupa rehabilitasi atas putusan hakim,” kata Anang.
Dalam riwayat perkara, majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 23 November 2017 memvonis Ammar satu tahun penjara. Amar putusan menyebut Ammar terbukti bersalah menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
“Secara yuridis seharusnya hakim wajib menggunakan paradigma hukum narkotika dan menjatuhkan rehabilitasi berdasarkan Pasal 127 ayat 2 jo Pasal 54. Tetapi faktanya hakim pakai paradigma hukum pidana dan SEMA No 3/2015,” kata Anang.
Perkara kedua, PN Jakarta Selatan pada 26 September 2023 memvonis tujuh bulan penjara. JPU menuntut satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi, tetapi putusan tetap pidana.
Perkara ketiga, PN Jakarta Barat memvonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Amar putusan tetap menyatakan Ammar terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri.
“Hukuman pidana menyebabkan Ammar Zoni distigma residivis berbahaya. Padahal secara _de jure_ tiga kali terbukti sebagai penyalah guna yang berdasarkan asas nilai-nilai ilmiah adalah pecandu,” ujar Anang.
Ia menegaskan, penyalah guna dipenjara adalah masalah hukum. Pecandu yang dipidana penjara melanggar HAM, khususnya hak untuk sembuh.
“Bagaimana penyalah guna sebagai penderita sakit adiksi bisa sembuh kalau tidak direhabilitasi? Rehabilitasi adalah hak dan kewajiban. Kebanyakan hakim ingkar kewajiban, lalu mencari pembenar untuk menjatuhkan penjara,” kata Anang.
Menurut dia, tempat menjalani hukuman bagi penyalah guna adalah rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk sebagai IPWL, bukan lapas.
“Nasi sudah menjadi bubur. Ammar Zoni yang wajib direhabilitasi justru dipenjara tiga kali. Yang keempat dia diperdaya pihak tertentu dan terperdaya berkarier sebagai pengecer di dalam penjara,” ujarnya.
Anang menyebut hanya ada satu cara melindungi Ammar Zoni dan mewujudkan keadilan rehabilitatif, yaitu Menteri Kesehatan sebagai menteri yang membidangi narkotika sesuai Pasal 1 angka 21 UU 35/2009 meminta Presiden memberi abolisi atau amnesti.
“Dengan catatan Ammar Zoni diwajibkan menjalani rehabilitasi agar sembuh, pulih, dan tidak mengulangi,” kata Anang.
DW














