BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur memperkuat sinergi dengan kalangan akademisi dan pemangku kepentingan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Quo Vadis Media Sosial Kalimantan Timur” yang digelar di Ruang Rupatama Polda Kaltim, Balikpapan, Rabu (29/4/2026).
Forum strategis ini menghadirkan narasumber dari berbagai elemen, di antaranya Rektor Universitas Balikpapan (Uniba), perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Kabid Humas Polda Kaltim, serta pengamat media sosial. Kehadiran lintas sektor tersebut menjadi wujud kolaborasi dalam merespons dinamika ruang digital yang terus berkembang.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa pengelolaan media sosial yang bijak, cerdas, dan bertanggung jawab merupakan tantangan bersama di tengah derasnya arus digitalisasi.
Menurutnya, media sosial kini telah bertransformasi menjadi ruang publik digital yang memiliki peran strategis dalam membentuk opini, persepsi, hingga stabilitas sosial di masyarakat.
> “Kita tidak lagi sekadar berada pada tahap penggunaan teknologi, tetapi telah memasuki era digitalisasi yang menyeluruh. Media sosial menjadi ruang strategis tempat opini publik dibangun, diperdebatkan, dan disebarluaskan,” ujarnya.
Ia menambahkan, FGD ini menjadi sarana penting untuk menyerap pandangan objektif dari kalangan akademisi dalam memahami dinamika sosial sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepolisian di era digital.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu krusial turut mengemuka, mulai dari maraknya penyebaran hoaks, polarisasi sosial, hingga fenomena filter bubble yang berpotensi mempersempit sudut pandang masyarakat terhadap informasi.
Selain itu, perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan deepfake juga menjadi perhatian serius karena dinilai dapat mengaburkan batas antara fakta dan manipulasi informasi.
> “Kecepatan penyebaran informasi di media sosial kerap tidak diimbangi dengan verifikasi yang memadai. Viralitas menjadi ‘mata uang’ baru, sehingga informasi yang belum tentu benar dapat dengan cepat memengaruhi persepsi publik,” tegas Kapolda.
Kapolda juga menyoroti fenomena trial by netizen atau “pengadilan oleh netizen” yang menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum, karena opini publik sering kali berkembang lebih cepat dibandingkan proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, para narasumber sepakat bahwa era post-truth mendorong dominasi emosi dan keyakinan pribadi dibandingkan fakta objektif, yang pada akhirnya berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi maupun sumber informasi yang kredibel.
Untuk itu, dibutuhkan sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, media, serta masyarakat dalam membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan beretika.
FGD ini diharapkan mampu melahirkan rekomendasi strategis dan solusi konkret yang dapat menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan serta strategi pengelolaan media sosial di Kalimantan Timur secara komprehensif dan berkelanjutan.
Jurnalis: Hmd.
Penerbit: Marihot.















