• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

PAC PDI Perjuangan Jatiuwung Gelar Sosialisasi Perwal No 13 Tahun 2026, Soroti Nasib Guru Ngaji dan Marbot di Atas 65 Tahun

Admin by Admin
Oktober 21, 2026
in Daerah, Politik
0
PAC PDI Perjuangan Jatiuwung Gelar Sosialisasi Perwal No 13 Tahun 2026, Soroti Nasib Guru Ngaji dan Marbot di Atas 65 Tahun
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

_Perwal Tentang Jasa Pelayanan Keagamaan Menuai Kritik, PDI Perjuangan Jatiuwung Turun ke Basis – Pastikan Penerima Tidak Fiktif dan Tepat Sasaran_

*TANGERANG,* Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan bagi Guru Ngaji, Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah, Guru Lintas Agama, Amil Pengurusan Jenazah, Marbot, dan Penjaga Rumah Ibadah Nonmuslim.

Sosialisasi digelar di wilayah Jatiuwung, menyusul ramainya kritik publik terhadap pasal pembatasan usia dalam Perwal tersebut.

Sebelumnya, Poros Tangerang Solid melalui ketuanya Hilman Santosa, pada Rabu (14/10/2026), meminta Pemkot Tangerang mengevaluasi Perwal No 13/2026, khususnya Pasal 3 huruf f yang mengatur batas maksimal usia 65 tahun bagi penerima jasa pelayanan keagamaan.

Menurut Hilman, ketentuan tersebut berpotensi mengecualikan guru ngaji, amil jenazah, dan marbot yang masih aktif di atas usia 65 tahun.

“Ini berhubungan dengan keagamaan. Masih ada pula warga yang bekerja sebagai guru ngaji, amil jenazah, dan marbot masjid yang usianya di atas 65 tahun. Jika tidak percaya, silakan cek langsung ke lapangan,” kata Hilman.

Menanggapi hal tersebut, PAC PDI Perjuangan Jatiuwung menilai sosialisasi Perwal sangat penting agar tidak terjadi miskomunikasi di tingkat bawah. Pihaknya turun langsung untuk mendata penerima yang benar-benar aktif dan warga asli Kota Tangerang.

“Kami di PAC Jatiuwung memastikan sosialisasi Perwal No 13/2026 ini sampai ke ranting dan anak ranting. Tujuannya agar penerima jasa pelayanan keagamaan ini tepat sasaran, tidak fiktif, dan benar-benar mengabdi,” ujar perwakilan PAC PDI Perjuangan Jatiuwung dalam kegiatan tersebut.

PAC PDI Perjuangan Jatiuwung juga mendorong agar Wali Kota Tangerang mengevaluasi nominal jasa pelayanan dan mempertimbangkan kondisi lapangan, serta memastikan verifikasi faktual terhadap penerima.

Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi partai dalam memperkuat kehadiran PDI Perjuangan di tengah masyarakat, khususnya dalam isu pelayanan keagamaan dan kesejahteraan pengabdi agama di Kota Tangerang.

Pemkot Tangerang sendiri melalui Sekda Herman Suwarman sebelumnya menegaskan, penegakan Perda dan Perwal harus dilakukan secara konsisten dan humanis, serta melibatkan peran serta masyarakat.(dw)

Post Views: 55
Tags: PDI Perjuangan
Previous Post

Kawal Rehabilitasi Prasarana Kantor 2026, Imigrasi Belawan Libatkan Pendampingan Hukum Kejaksaan

Next Post

Rekening SIPD Diblokir, Kompetisi Pelajar Berau Batal: Ada Apa dengan Kas Daerah?

Admin

Admin

Next Post
Rekening SIPD Diblokir, Kompetisi Pelajar Berau Batal: Ada Apa dengan Kas Daerah?

Rekening SIPD Diblokir, Kompetisi Pelajar Berau Batal: Ada Apa dengan Kas Daerah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026

Recent News

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In