DerapKalimantan. Com, – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia
Ketua Nasional, Bunda Jeny Claudya Lumowa menyampaikan bahwa Panti “Rumah Anak Indonesia” Butuh Bantuan Segera, Ketua PPA Mau Reson Cepat, namun Bupati Berau dinilai tidak peka dengan kondisi yang menimpa anak-anak Panti ” Rumah Anak Indonesia’ yang ada di Berau.
Bunda Jeny Claudya Lumowa, selaku Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, menyampaikan klarifikasi resmi mengenai isu yang beredar terkait penggunaan kata “mengusir” dalam peristiwa yang menyangkut panti asuhan *Rumah Anak Indonesia* di kawasan Gunung Panjang.
Bahwa, Panti asuhan ini berdiri pada tahun 2014 di wilayah Sambaliung, menampung 12 anak yatim, yatim piatu, serta dhuafa. Mereka tinggal di sebuah kontrakan tiga pintu dengan fasilitas serba terbatas.
Pada tahun 2016, anak-anak kemudian dipindahkan ke tempat tinggal di Jalan Gunung Panjang RT 04, yang disediakan oleh Bapak Fitrial Noor (Pak Pipit). Selama kurang lebih sembilan tahun, panti berjalan tanpa donatur tetap maupun bantuan pemerintah, namun kebutuhan anak-anak tetap terpenuhi.
Pak Pipit adalah sosok berhati mulia yang selama ini banyak membantu keberlangsungan panti. Kami turut prihatin atas masalah yang kini menimpa beliau, dan mendoakan agar segala urusan beliau dapat segera diselesaikan.
Belum lama ini, pengurus panti menerima informasi bahwa tanah dan bangunan tempat tinggal tersebut telah diagunkan ke bank, dengan batas waktu pindah hanya satu bulan. Kondisi ini membuat para pengurus dan anak-anak merasa bingung karena belum memiliki tempat tinggal baru.
Selain itu, akte yayasan juga diketahui telah tidak aktif selama empat tahun.
“TINDAKAN YANG DIAMBIL DAN KLARIFIKASI TERKAIT ISU “MENGUSIR”
Tindakan saya sebagai Ketua Tim Reaksi Cepat bermula ketika anak-anak mengadu langsung kepada saya, bahkan sampai mengejar saya hingga ke bandara untuk meminta bantuan agar mereka bisa mendapatkan tempat tinggal yang aman, resmi, dan layak.
Sesuai mandat Undang-Undang Perlindungan Anak dan 10 Hak Anak berdasarkan Konvensi PBB 1989, saya berkewajiban memastikan hak-hak anak terlindungi, terutama hak untuk hidup dengan tenang dan tidak terancam kehilangan tempat tinggal.
Saat ini, anak-anak telah mendapatkan tempat tinggal sementara untuk jangka waktu dua tahun. Upaya juga terus dilakukan agar mereka memperoleh gedung panti yang resmi dan permanen dengan nama **“Rumah Anak Indonesia.”**
Sehubungan dengan isu “mengusir”, saya tegaskan bahwa **tidak ada tindakan pengusiran** dari pihak kami. Yang kami lakukan hanyalah memberikan pemahaman bahwa anak-anak bukanlah objek atau boneka. Mereka memiliki suara, perasaan, dan hak untuk hidup tanpa tekanan.
Istilah “tenggang waktu” yang sebelumnya diberikan oleh pihak tertentu tidak seharusnya membuat anak-anak merasa tertekan atau terlantar.
Seluruh langkah ini dilakukan tanpa mengurangi rasa hormat kepada para pengurus panti sebelumnya.
Bunda Jeny Claudya Lumowa,
Ketua Nasional
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia















