Jakarta, 19/12/2025, –Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia bersama Jenny Claudya Lumowa menyampaikan keprihatinan mendalam atas proses dan putusan perkara hak asuh anak Nomor 841/Pdt.G/2023/PA.JS yang diperiksa di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. TRC PPA bertindak sebagai kuasa pendamping hukum bagi Ibu Mirna Novita, pihak penggugat dalam perkara tersebut.
TRC PPA menilai proses persidangan hingga putusan perkara tersebut sarat dengan kejanggalan, mulai dari tertutupnya akses terhadap putusan, ketidakseimbangan dalam penilaian alat bukti, hingga dugaan keterlibatan oknum dalam pengambilan dan penggunaan bukti chating yang dijadikan dasar pertimbangan hakim.
Ketua Nasional TRC PPA menyoroti tuduhan serius yang dialamatkan kepada Ibu Mirna, yakni klaim bahwa ia mengajak anak bergaul dengan residivis narkoba serta membawa anak ke tempat yang menyajikan narkoba di Bali. Tuduhan tersebut dinilai tidak masuk akal dan tidak didukung bukti yang sahih.
“Frasa ‘menyajikan narkoba’ seolah menggambarkan tindakan langsung, namun tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan tempat yang dituduhkan—termasuk Kudeta Restaurant—pernah terlibat kasus narkotika. Faktanya, kunjungan tersebut adalah perjalanan wisata budaya dan kegiatan melukat di Pura Tirta Empul,” ujar Ketua TRC PPA.
Lebih lanjut, tuduhan mengenai “residivis narkoba” juga tidak pernah dijelaskan secara rinci mengenai identitas maupun keterkaitannya dengan anak. Meski demikian, dan meskipun bukti yang diajukan pihak tergugat dinilai tidak transparan, putusan hak asuh anak justru diberikan kepada pihak ayah, hal yang menimbulkan tanda tanya besar terkait objektivitas majelis hakim.
Sementara itu, Jenny Claudya Lumowa secara tegas mempertanyakan keabsahan bukti chating yang diajukan dalam perkara tersebut. Ia menyoroti fakta bahwa pemilik handphone sumber bukti sedang berada di dalam penjara, dengan lokasi kejadian berada di Polres Badung, Bali.
“Saya sangat mencurigai siapa yang sebenarnya mengambil bukti chating tersebut. Apakah prosesnya sesuai dengan hukum acara dan prosedur pembuktian, atau justru ada oknum yang terlibat dalam manipulasi bukti?” tegas Jenny.
Selain persoalan bukti, TRC PPA juga mengungkap sejumlah kejadian lain yang dinilai mengganggu integritas proses hukum. Pertama, adanya dugaan kedekatan antara tergugat dengan dokter forensik di RS Polri Kramat Jati, yang terlihat dari tindakan membawa roti saat pemeriksaan fisik berlangsung. Hal ini dinilai dapat memunculkan konflik kepentingan dan merusak objektivitas pemeriksaan medis.
Kedua, TRC PPA menyoroti dugaan kedekatan antara tergugat dengan seorang panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan bernama Atun, yang terlibat dalam perkara tersebut. Yang paling mengkhawatirkan, panitera tersebut disebut telah mengetahui rencana pengajuan banding sebelum proses banding secara resmi dilakukan.
“Kedekatan personal ini, ditambah dengan akses terhadap informasi yang seharusnya bersifat rahasia, jelas mencederai prinsip peradilan yang jujur, independen, dan berkeadilan,” tegas Ketua TRC PPA.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, TRC PPA Indonesia dan Jenny Claudya Lumowa mendesak pengawasan serius dari Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan aparat penegak hukum terkait, guna memastikan bahwa perkara yang menyangkut hak asuh dan masa depan anak benar-benar diputus berdasarkan hukum, bukti yang sah, serta kepentingan terbaik bagi anak, bukan karena pengaruh oknum atau relasi kekuasaan.
Tim DK.















