TANJUNG REDEB – Ketua Laskar Borneo Nusantara (LBN) Berau, Rony Sarta, menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak boleh terlibat dalam kegiatan proyek pemerintah dalam bentuk apa pun. Hal ini, menurutnya, sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Rony menyebutkan, Pasal 400 ayat (2) UU MD3 menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau memiliki tugas lain, termasuk terlibat dalam pengelolaan proyek. “Ketentuan ini penting untuk menjaga independensi anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran,” ujarnya kepada media di kediamannya di Tanjung Redeb, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, fungsi utama DPRD bukan untuk berburu proyek, melainkan untuk mengawal aspirasi dan kepentingan rakyat. Tiga fungsi utama yang melekat pada anggota DPRD, yakni fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ketika seorang legislator justru terlibat dalam proyek pemerintah, maka fungsi pengawasan akan menjadi lemah dan mudah disalahgunakan.
Rony menambahkan, keterlibatan anggota DPRD dalam proyek menciptakan konflik kepentingan yang serius. Mereka yang seharusnya mengawasi jalannya anggaran justru bisa terlibat dalam praktik mencari keuntungan pribadi. “Ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap DPRD, tetapi juga menggerus integritas lembaga legislatif secara keseluruhan,” tegasnya.
Selain bertentangan dengan UU MD3, keterlibatan anggota DPRD dalam proyek juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Aturan tersebut menegaskan bahwa anggota dewan wajib menjalankan tugas secara profesional, menjauhi konflik kepentingan, dan mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi.
Rony mengingatkan, konsekuensi hukum bagi anggota DPRD yang terlibat proyek dapat sangat serius. Selain dapat diberhentikan dari jabatannya, mereka juga bisa dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi jika terbukti menerima keuntungan dari proyek pemerintah. “Ini bukan persoalan kecil. Jika terbukti, bisa berujung pada pidana dan pencopotan dari jabatan publik,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran partai politik sebagai pengawas internal. Menurut Rony, partai tidak boleh menutup mata terhadap kadernya yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi. “Jika ada kader partai di DPRD yang main proyek, partai harus bertindak tegas. Jangan dibiarkan karena akan merusak citra partai dan mencoreng kepercayaan rakyat,” ujarnya.
Lebih jauh, Rony menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama bagi pejabat publik, termasuk anggota legislatif. Tanpa integritas, lembaga perwakilan rakyat akan kehilangan makna dan legitimasi. “DPRD adalah wakil rakyat, bukan wakil rekanan proyek. Jika mereka sibuk mengurus proyek, siapa yang mengurus rakyat?” tegasnya.
Ia juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja wakil rakyat di DPRD, khususnya di Kabupaten Berau. Rony menyebut, masyarakat bisa melaporkan setiap indikasi penyimpangan melalui jalur resmi seperti Inspektorat, BPK, atau KPK, agar dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Rony Sarta menegaskan bahwa sudah saatnya publik menagih komitmen moral dan politik para wakil rakyat. “Jangan jadikan jabatan sebagai jalan untuk memperkaya diri. DPRD harus bekerja untuk rakyat, bukan untuk proyek. Kalau mereka lupa, masyarakat wajib mengingatkan,” pungkasnya.
Tim DK – RED.















