JAKARTA, 14 Mei 2026 – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan taringnya dalam menyelamatkan aset negara. Pada Tahap VII, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menerima penyerahan lahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan seluas 402.472,22 hektare dari 159 subjek hukum serta kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.
Dengan tambahan tersebut, total lahan kawasan hutan yang berhasil direbut kembali negara hingga Tahap VII mencapai 4.112.915,75 hektare.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan, langkah ini merupakan bukti nyata negara hadir dan tidak lagi mentolerir praktik penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum.
Menurutnya, Satgas PKH dibentuk bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai alat negara untuk menghentikan kebocoran kekayaan nasional yang selama ini diduga dinikmati segelintir pihak tanpa mempedulikan kepentingan rakyat.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Tidak boleh lagi ada pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uangnya ke luar negeri,” tegas Jaksa Agung.
Pernyataan keras tersebut menjadi peringatan terbuka bagi para pelaku usaha yang selama ini diduga menguasai kawasan hutan secara ilegal, menghindari kewajiban plasma, hingga meraup keuntungan besar dari kekayaan alam Indonesia tanpa mematuhi aturan hukum.
Satgas PKH kini menunjukkan bahwa negara mulai bergerak serius menertibkan praktik mafia lahan dan penguasaan sumber daya alam yang merugikan negara. Penegakan hukum tidak lagi boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Pemerintah menegaskan, kawasan hutan dan kekayaan alam Indonesia bukan untuk diperas demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan harus kembali memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan negara.
Penerbit: Marihot.















