Jakarta,- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Penetapan tersangka ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara.
Status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES 1/24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tertanggal 10 Desember 2025. Penyidik menjerat I Made Daging dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dan/atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, meminta Kapolda Bali bertindak tegas dan mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya.
“Kapolda Bali harus mengusut tuntas siapa pun yang terlibat. Jangan ada yang dilindungi. Tangkap semuanya. Jangan sampai kejahatan luar biasa ini terus beranak pinak dan berulang,” tegas Mukhsin kepada wartawan, Selasa, 13 Januari 2026.
Menurut Muksin, penyalahgunaan wewenang di tubuh BPN bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat dan negara.
Ia merinci sejumlah dampak fatal dari praktik kotor tersebut, mulai dari ketidakpastian hukum kepemilikan tanah, kerugian finansial masyarakat, hingga suburnya praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah birokrasi dan akses internal BPN.
“Kalau sertifikat ganda atau ilegal dibiarkan, masyarakat jadi korban. Investor kabur. Negara rugi. Ini bukan kejahatan kecil,” ujarnya
Selain itu, Mukhsin Nasir menekankan bahwa praktik penyalahgunaan wewenang di BPN berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Dampaknya, kepastian hukum pertanahan terganggu dan pembangunan ekonomi ikut terhambat.
Dalam pernyataannya, Mukhsin juga menyinggung kasus korupsi proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur, sebagai contoh buruk penegakan hukum yang tidak tuntas. Dari empat tersangka yang ditetapkan Polda Lampung, satu nama yakni Aan Rosmana, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Timur, hingga kini belum jelas kelanjutan hukumnya meski telah berstatus tersangka sejak Mei 2024.
“Ini preseden buruk. Jangan sampai kasus BPN Bali bernasib sama. Jangan berhenti di tengah jalan,” kata Mukhsin.
Ia menilai ketidakjelasan status hukum tersangka, seperti yang terjadi dalam kasus Bendungan Margatiga, justru memicu kecurigaan publik terhadap aparat penegak hukum
“Kalau ada tersangka yang digantung setahun lebih tanpa kepastian, publik wajar bertanya. Ada apa? Ini mencederai rasa keadilan,” ujarnya.
Mukhsin mendesak agar Polda Bali bertindak transparan, profesional, dan konsisten, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses hukum tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum tidak boleh selektif. Kalau mau bersih, bersihkan sampai ke dalam-dalamnya,” pungkasnya.(DW)















