DerapKalimantan. Com | Berau – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Serikat Pekerja PTK PBBB-KASBI PT. PSG menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dalam aksi tersebut, massa menyerukan agar Pemerintah Daerah turun tangan menyelesaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di PT. PSG.(1/5/2025).
Aksi ini dilakukan pada Rabu, 1 Mei 2025, dan diikuti puluhan buruh dari Serikat PTK PBBB-KASBI. Mereka menuntut PT. PSG segera menjalankan Nota Pemeriksaan Khusus dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri. Nota tersebut memutuskan perubahan status hubungan kerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Ketua Serikat PTK PBBB-KASBI PT. PSG menyatakan bahwa hingga kini perusahaan belum melaksanakan keputusan tersebut, yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum dan hak pekerja. “Putusan pengadilan sudah jelas, tapi perusahaan tidak tunduk. Kami minta pemerintah segera bertindak,” ujarnya dalam orasi.
Selain itu, serikat juga menyoroti dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja yang terjadi di lingkungan PT. PSG. Dugaan tersebut mencuat setelah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ketua serikat serta sejumlah anggota yang diketahui tengah dalam kondisi sakit.
Menurut perwakilan serikat, praktik union busting ini melanggar prinsip kebebasan berserikat dan dapat menciptakan iklim kerja yang represif. Mereka mendesak Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, para buruh juga menuntut agar PT. PSG menghentikan praktik intimidasi terhadap anggota serikat, termasuk tindakan merumahkan pekerja tanpa dasar hukum yang jelas. “Buruh dirumahkan begitu saja, tanpa surat resmi, tanpa penjelasan. Ini bentuk intimidasi,” ujar salah satu orator aksi.
Pihak Serikat meminta agar Pemerintah Daerah tidak tinggal diam dalam menghadapi kasus ini. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan yang adil dan berpihak pada pekerja. “Kalau daerah tidak hadir, siapa lagi yang membela hak buruh?” ujar salah satu peserta aksi.
Hingga berita ini diturunkan, Pihak Depnakertrans Berau mewakil menyampaikan pernyataan dihadapan Buruh yang melakukan aksi demo di Depnakertrans Berau, hanya pernyataan Formatif saja tidak ada solusi dan enggan menanggapi lebih dalam, manajemen PT. PSG tidak tanpak hadir, Massa aksi menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka peluang untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tak ada respons dari pemerintah daerah.(**).
Jurnalis:Marihot.















