BULUNGAN — Satu tahun setelah laporan polisi dibuat, perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan U di Polresta Bulungan akhirnya memasuki tahapan pemeriksaan laboratoris forensik.
Perkara yang diduga terjadi pada April 2025 di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjung Selor tersebut kini menjadi perhatian karena penyidik telah mengirimkan barang bukti untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Surabaya.
Perkembangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/24 IX/RES.1.9./2026/Satreskrim, tertanggal 21 September 2026.
Dalam dokumen tersebut, penyidik menyatakan perkara masih dalam tahap penyidikan.
Laporan polisi sendiri tercatat dengan nomor LP/B/153/VIII/2025/SPKT/Polresta Bulungan/Polda Kaltara, tertanggal 25 Agustus 2025.
Dilaporkan Agustus 2025, Penyidikan Berjalan hingga 2026
Berdasarkan tanda bukti laporan, dugaan peristiwa tersebut diketahui terjadi pada April 2025 sekitar pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Jalan Jelarai Raya, Kabupaten Bulungan.
Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/88/X/RES.1.9./2025/Satreskrim/Polresta Bulungan/Polda Kaltara pada 6 Oktober 2025.
Sejumlah pihak sudah dilakukan pemanggilan dan diperiksa.
Pelapor berinisial U dipanggil pada 7 Oktober 2025 dan menjalani pemeriksaan pada 9 Oktober 2025.
Selanjutnya, penyidik memeriksa NT, S, YJ, dan A pada Oktober hingga November 2025.
Pemeriksaan kembali dilakukan pada Maret 2026 terhadap TH dan Z.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menyatakan telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Namun, proses tersebut belum berakhir.
Perkembangan paling baru terjadi pada September 2026.
Surat SP2HP dari penyidik Polresta Bulungan telah diterima pelapor pada tanggal 25 September 2026. Dalam SP2HP disebutkan bahwa penyidik pada 14 September 2026 telah mengirimkan permohonan pemeriksaan laboratoris forensik kepada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur di Surabaya.
Langkah ini menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan karena barang bukti yang telah disita kini diperiksa secara laboratoris.
Namun hingga SP2HP diterbitkan pada 21 September 2026, hasil pemeriksaan tersebut belum tersedia.
Dengan demikian, belum terdapat kesimpulan resmi apakah tanda tangan yang dipersoalkan terbukti tidak autentik atau bagaimana hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang menjadi barang bukti.
Semua masih menunggu hasil pemeriksaan Labfor.
Belum Ada Tersangka
Meski proses penyidikan telah berlangsung cukup panjang, SP2HP tersebut belum menunjukkan adanya penetapan tersangka.
Penyidik masih mencantumkan sejumlah agenda yang harus diselesaikan.
Tiga langkah lanjutan yang disebut dalam SP2HP adalah pemanggilan saksi-saksi, permintaan keterangan ahli pidana dan pelaksanaan gelar perkara.
Artinya, perkara tersebut masih berada pada tahapan penyidikan.
Hasil pemeriksaan Labfor nantinya juga tidak berdiri sendiri, melainkan akan menjadi bagian dari keseluruhan alat bukti yang harus dinilai penyidik.
Lebih dari Setahun, Pihak pelapor Menunggu Kepastian
Perkara ini menjadi sorotan karena laporan polisi dibuat pada 25 Agustus 2025, sedangkan perkembangan terbaru melalui SP2HP diterbitkan pada 21 September 2026.
Rentang waktu tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara telah berjalan lebih dari satu tahun sejak laporan polisi dibuat.
Selama periode tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, menerbitkan surat perintah penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti dan kini mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratoris forensik.
Pemeriksaan Labfor nantinya dan apakah hasil tersebut cukup untuk memperjelas konstruksi perkara?
Pertanyaan itu masih menunggu jawaban resmi dari penyidik.
Dalam SP2HP, penyidik masih mencantumkan Pasal 263 KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagai dasar dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Sementara, sistem hukum pidana nasional mengalami perubahan setelah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dugaan peristiwa dalam perkara yang ada disebut terjadi pada April 2025.
Dalam SP2HP terbaru, penyidik juga mencantumkan UU Nomor 1 Tahun 2023 beserta ketentuan peralihannya.
Karena itu, penerapan ketentuan pidana dalam perkara tersebut menjadi bagian yang perlu dicermati berdasarkan waktu terjadinya dugaan perbuatan dan ketentuan peralihan yang berlaku.
Setelah barang bukti masuk pemeriksaan laboratoris forensik, perkara ini setidaknya masih memiliki sejumlah tahapan yang harus dilewati.
Mulai dari hasil pemeriksaan Labfor, pemeriksaan saksi lanjutan, keterangan ahli pidana hingga gelar perkara.
Hasil seluruh rangkaian tersebut nantinya akan menentukan bagaimana penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.(**)
Reporter DK : Marihot















