Jakarta, 7 Oktober 2025 – Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH., menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak semata-mata berfungsi sebagai undang-undang pidana. Menurutnya, paradigma yang selama ini berkembang di masyarakat maupun di kalangan aparat penegak hukum salah kaprah karena menjadikan UU Narkotika seolah hanya berfokus pada pemidanaan.
“Undang-undang narkotika dibuat bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk mengatur pengendalian narkotika sesuai konvensi internasional, dengan pendekatan kesehatan dan hukum pidana yang terintegrasi,” ungkap Anang dalam keterangan tertulis di akun Instagram pribadinya, Selasa (7/10).
Kesalahan Paradigma dalam Penegakan Hukum
Anang menjelaskan, kesalahan tafsir yang terjadi selama ini membuat penyalahguna narkotika diperlakukan sama dengan pengedar. Mereka disidik, dituntut, dan dijatuhi hukuman pidana penjara. Padahal, UU No. 35/2009 menegaskan bahwa pecandu dan penyalahguna seharusnya mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, bukan dipenjara.
“Keberhasilan penegakan hukum narkotika bukan diukur dari berapa banyak orang yang dipenjara, melainkan seberapa besar hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi bagi penyalahguna, serta seberapa efektif aparat memenjarakan pengedar dan merampas aset hasil kejahatan narkotika,” tegas Anang.
Dampak Negatif Pemidanaan Penyalahguna
Kesalahan tafsir tersebut, lanjutnya, justru menimbulkan dampak buruk: masalah narkotika kian meningkat, lapas mengalami over kapasitas berkepanjangan, dan negara menghasilkan generasi yang terjebak dalam adiksi tanpa penanganan yang tepat.
“Penegakan hukum yang hanya memenjarakan penyalahguna justru merugikan negara. Itu malah menguntungkan para pengedar narkotika dan oknum penegak hukum yang nakal,” ujarnya.
Tujuan Sesungguhnya UU Narkotika
Anang menekankan, semangat UU Narkotika adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan pada saat yang sama menjamin hak penyalahguna untuk mendapat rehabilitasi. Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk segera meluruskan kesalahpahaman di masyarakat maupun aparat penegak hukum.
“Saya minta pemerintah memberikan pemahaman yang benar tentang UU Narkotika, agar proses penegakan hukum berjalan sesuai tujuan undang-undang. Penyalahguna seharusnya ditempatkan di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi, bukan dipenjara,” pungkasnya.
Tim DK.















