• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Nasional

UU Narkotika Bukan Sekadar Hukum Pidana, Eks Kepala BNN Minta Penegak Hukum Ubah Paradigma

Admin by Admin
Oktober 7, 2025
in Nasional
0
UU Narkotika Bukan Sekadar Hukum Pidana, Eks Kepala BNN Minta Penegak Hukum Ubah Paradigma
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 7 Oktober 2025 – Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH., menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak semata-mata berfungsi sebagai undang-undang pidana. Menurutnya, paradigma yang selama ini berkembang di masyarakat maupun di kalangan aparat penegak hukum salah kaprah karena menjadikan UU Narkotika seolah hanya berfokus pada pemidanaan.

“Undang-undang narkotika dibuat bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk mengatur pengendalian narkotika sesuai konvensi internasional, dengan pendekatan kesehatan dan hukum pidana yang terintegrasi,” ungkap Anang dalam keterangan tertulis di akun Instagram pribadinya, Selasa (7/10).

Kesalahan Paradigma dalam Penegakan Hukum
Anang menjelaskan, kesalahan tafsir yang terjadi selama ini membuat penyalahguna narkotika diperlakukan sama dengan pengedar. Mereka disidik, dituntut, dan dijatuhi hukuman pidana penjara. Padahal, UU No. 35/2009 menegaskan bahwa pecandu dan penyalahguna seharusnya mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, bukan dipenjara.

“Keberhasilan penegakan hukum narkotika bukan diukur dari berapa banyak orang yang dipenjara, melainkan seberapa besar hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi bagi penyalahguna, serta seberapa efektif aparat memenjarakan pengedar dan merampas aset hasil kejahatan narkotika,” tegas Anang.

Dampak Negatif Pemidanaan Penyalahguna
Kesalahan tafsir tersebut, lanjutnya, justru menimbulkan dampak buruk: masalah narkotika kian meningkat, lapas mengalami over kapasitas berkepanjangan, dan negara menghasilkan generasi yang terjebak dalam adiksi tanpa penanganan yang tepat.

“Penegakan hukum yang hanya memenjarakan penyalahguna justru merugikan negara. Itu malah menguntungkan para pengedar narkotika dan oknum penegak hukum yang nakal,” ujarnya.

Tujuan Sesungguhnya UU Narkotika
Anang menekankan, semangat UU Narkotika adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan pada saat yang sama menjamin hak penyalahguna untuk mendapat rehabilitasi. Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk segera meluruskan kesalahpahaman di masyarakat maupun aparat penegak hukum.

“Saya minta pemerintah memberikan pemahaman yang benar tentang UU Narkotika, agar proses penegakan hukum berjalan sesuai tujuan undang-undang. Penyalahguna seharusnya ditempatkan di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi, bukan dipenjara,” pungkasnya.

Tim DK.

Post Views: 56
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Ahong Peduli Sesama, Bantu Ringankan Beban Orang Tua Zoeya Lituhayu yang Akan Jalani Operasi Cangkok Hati

Next Post

From Chinatown With Love, Oliver Wihardja Membawa Warisan dan Komunitas ke Art Jakarta

Admin

Admin

Next Post
From Chinatown With Love, Oliver Wihardja Membawa Warisan dan Komunitas ke Art Jakarta

From Chinatown With Love, Oliver Wihardja Membawa Warisan dan Komunitas ke Art Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
MATAKU MEMANDANG ENGKAU

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

November 8, 2025
Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

November 7, 2025
Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset,  Satukan Pemahaman Dalam  Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset, Satukan Pemahaman Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

November 7, 2025
Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

November 7, 2025

Recent News

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

November 8, 2025
Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

November 7, 2025
Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset,  Satukan Pemahaman Dalam  Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset, Satukan Pemahaman Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

November 7, 2025
Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

November 7, 2025

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

November 8, 2025
Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

November 7, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In