• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Penyerahan Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali oleh Jaksa Agung Kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN Untuk Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)

Admin by Admin
Maret 26, 2025
in Kejaksaan RI
0
Penyerahan Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali oleh Jaksa Agung  Kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN  Untuk Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Derap Kalimantan. Com | Rabu 26 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kegiatan simbolis Penyerahan Perkebunan Kelapa Sawit Hasil Penguasaan Kembali Satgas Penertiban Kawasan Hutan kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, yang digelar di Gedung Utama Kejaksaaan Agung, Jakarta.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, negara wajib mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya. Oleh karena itu, lahan yang terbukti dikuasai tanpa izin akan dikembalikan ke negara dan dikelola sesuai kebijakan pemerintah, termasuk melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk sektor perkebunan strategis.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penertiban kawasan hutan berdasarkan Perpres tersebut per tanggal 23 Maret 2025 dapat dilaporkan Satgas PKH telah berhasil melakukan pendataan dan verifikasi terhadap objek kawasan hutan yang akan dilakukan penguasaan kembali sebagai berikut:

1. Data lahan berdasarkan ketersediaan peta seluas 1.177.194,34 Ha (satu juta seratus tujuh puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh empat koma tiga empat)

2. Luas lahan yang telah dikuasai seluas 1.001.674,14 Ha (satu juta seribu enam ratus tujuh puluh empat koma satu empat hektare).

yang tersebar di 9 Provinsi, 64 Kabupaten dan 369 Perusahaan.

Dari data luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH pada tanggal 10 Maret 2025 telah melakukan penyerahan tahap I atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 221.868,421 Ha (dua ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam puluh delapan koma empar ratus dua puluh satu hektare) yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.

Sehingga pada hari ini Satgas PKH kembali bersiap menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang diserahkan seluas 216.997,75 Ha (dua ratus enam belas juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh lima hektare)

Dalam keterangannya, JAM-Pidsus menegaskan bahwa proses penertiban kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan hak negara atas lahan yang telah digunakan secara ilegal, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Dalam upaya penertiban ini, Satgas PKH telah melakukan verifikasi menyeluruh dengan bantuan teknologi geospasial serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Hasil verifikasi ini menentukan mana lahan yang memiliki izin resmi, mana yang dikuasai secara ilegal, serta langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan,” ujar JAM-Pidsus

JAM-Pidsus menuturkan bahwa tindakan yang diambil bukan merupakan bentuk nasionalisasi, melainkan pengembalian aset negara yang telah digunakan tanpa izin. Setiap langkah dilakukan secara transparan, melalui proses hukum yang jelas, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat.

Sebagai bagian dari proses ini, pemerintah juga menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan perusahaan yang terdampak. Bahkan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor perkebunan.

Selain proses administratif dan verifikasi lapangan, Satgas PKH juga memastikan bahwa pelanggaran hukum yang terjadi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa mengganggu kebijakan pengembalian lahan negara.

Pemerintah berharap dengan adanya langkah tegas ini, kelestarian kawasan hutan dapat tetap terjaga, hak-hak negara atas lahan dapat dikembalikan, serta masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya yang lebih berkeadilan.

Penandatanganan berita acara penyerahan lahan tersebut disaksikan oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri BUMN, Menteri Keuangan selaku Anggota Pengarah Satgas PKH, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, Kabareskrim POLRI, perwakilan dari Kementerian Pertanian, Mabes TNI dan instansi terkait.(Marihot). 

Sumber:

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Post Views: 147
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Banjir Besar Rendam Beberapa Kampung di Berau, Sekolah-Sekolah Rusak dan Guru ikut Mengungsi

Next Post

Kode Etik Hakim: Ibarat Perahu Di Tengah Badai

Admin

Admin

Next Post
Kode Etik Hakim: Ibarat Perahu Di Tengah Badai

Kode Etik Hakim: Ibarat Perahu Di Tengah Badai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal,  Dirkrimsus Poldasu Bungkam

Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal, Dirkrimsus Poldasu Bungkam

Mei 10, 2026
Jadi DPO Penganiayaan Bersama-sama, LS Ternyata Residivis, Kini Dilaporkan Kasus Penyebaran Berita Bohong

Jadi DPO Penganiayaan Bersama-sama, LS Ternyata Residivis, Kini Dilaporkan Kasus Penyebaran Berita Bohong

Mei 10, 2026
Zulkifli Sitorus Perkuat Citra Bobby, Sekdaprovsu Apresiasi Haji Hingga Kloter 16 Mulus

Zulkifli Sitorus Perkuat Citra Bobby, Sekdaprovsu Apresiasi Haji Hingga Kloter 16 Mulus

Mei 10, 2026
Wartawan Irwan Torong Surbakti Berangkat Haji Bersama Orang Tua, Kloter 15 Medan Penuh Haru

Wartawan Irwan Torong Surbakti Berangkat Haji Bersama Orang Tua, Kloter 15 Medan Penuh Haru

Mei 10, 2026

Recent News

Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal,  Dirkrimsus Poldasu Bungkam

Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal, Dirkrimsus Poldasu Bungkam

Mei 10, 2026
Jadi DPO Penganiayaan Bersama-sama, LS Ternyata Residivis, Kini Dilaporkan Kasus Penyebaran Berita Bohong

Jadi DPO Penganiayaan Bersama-sama, LS Ternyata Residivis, Kini Dilaporkan Kasus Penyebaran Berita Bohong

Mei 10, 2026
Zulkifli Sitorus Perkuat Citra Bobby, Sekdaprovsu Apresiasi Haji Hingga Kloter 16 Mulus

Zulkifli Sitorus Perkuat Citra Bobby, Sekdaprovsu Apresiasi Haji Hingga Kloter 16 Mulus

Mei 10, 2026
Wartawan Irwan Torong Surbakti Berangkat Haji Bersama Orang Tua, Kloter 15 Medan Penuh Haru

Wartawan Irwan Torong Surbakti Berangkat Haji Bersama Orang Tua, Kloter 15 Medan Penuh Haru

Mei 10, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal,  Dirkrimsus Poldasu Bungkam

Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal, Dirkrimsus Poldasu Bungkam

Mei 10, 2026
Jadi DPO Penganiayaan Bersama-sama, LS Ternyata Residivis, Kini Dilaporkan Kasus Penyebaran Berita Bohong

Jadi DPO Penganiayaan Bersama-sama, LS Ternyata Residivis, Kini Dilaporkan Kasus Penyebaran Berita Bohong

Mei 10, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In